KONFLIK BERDIMENSI AGAMA DAN KESUKUAN DI POSO

 

KONFLIK BERDIMENSI AGAMA DAN KESUKUAN DI POSO

HUBUNGAN ANTAR SUKU BANGSA

 

Hubungan antar suku bangsa adalah hubungan yang dihasilkan dari adanya interaksi antara orang-orang atau kelompok-kelompok yang berbeda suku bangsanya. Dalam interaksi ini masing-masing pelaku atau kelompok saling diidentifikasi oleh dan mengindentifikasi diri mereka masing-masing satu sama lainnya dengan mengacu pada suku bangsa dan kebudayaan suku bangsanya.

 

Interaksi terjadi karena berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi oleh para pelakunya sebagai makhluk sosial untuk pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Interaksi yang terjadi di antara mereka yang berbeda suku bangsanya juga di dasari oleh dorongan-dorongan untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup.

 

Dalam kehidupan nyata, setiap suku bangsa sebagai golongan sosial yang askriptif, hidup dalam lingkungan suku bangsa yang berbeda dari lingkungan suku bangs alainnya. Lingkungan suku bangsa ini mencakup ungkapan-ungkapan pengetahuan-pengetahuan mengenai diri mereka dan lingkungannya atau dunianya, keyakinan-keyakinan, nilai-nilai budaya yang terwujud sebagai atribut-atribut dan simbol-simbol yang penuh makna, dan berbagai norma yang ada dalam pranata-pranata sosial.

 

Oleh karena itu dalam hubungan antar suku bangsa ada batas-batas suku bangsa dan menjembatani perbedaan-perbedaan suku bangsa. Atau interaksi yang terjadi tersebut bisa menjadi jembatan yang digunakan untuk mengalahkan dan mendominasinya atau menghancurkannya.

 

Batas-batas suku bangsa akan tetap lestari karena ciri suku bangsa sebagai golongan sosial yang askriptif yang terwujud sebagai kesukubangsaan itu bersifat mendasar dan mendalam serta didapat oleh setiap anggota suku bangsa sejak masa kelahirannya, melalui pembudayaan atau enkulturasi dan sosialisasi.

 

 Oleh karena itu sifat atau hakekat kesukubangsaan seringkali dinamakan primordialisme, yang artinya adalah sesuatu keyakinan yang mendasar dan mendalam yang utama dan pertama dalam kehidupan manusia.

 

Dalam hubungan antarsuku bangsa yang sudah mantab coraknya, di dalam interaksi-interaksi yang terjadi para pelaku dari masing-masing suku bangsa yang bersangkutan mengambil posisi-posisi dalam struktur-struktur interaksi yang telah mereka definisikan coraknya secara bersama-sama, dari waktu ke waktu secara terus menerus dan selama sekian generasi. Sehingga berbagai kesalahpahaman yang menyebabkan terjadinya konflik dapat dihindari.

 

Sedangkan dalam hubungan antar suku bangsa yang belum mantab coraknya, di dalam interaksi yang berlaku, para pelaku berusaha saling menawar atau mempertahankan posisi yang lebih dominan atau lebih tinggi dari pihak pelaku lawan suku bangsanya sehingga terjadi berbagai bentuk konflik di antara mereka sebelum mereka itu akhirnya saling menyetujui posisi masing-masing di dalam struktur-struktur interaksi tersebut.

 

Perebutan posisi dominan atau lebih tinggi dan lebih berkuasa dalam struktur interaksi itu merupakan proses-proses penting dalam hubungan antar suku bangsa, karena dalam setiap aksi dan interaksi terserap kekuatan dan hubungan kekuatan, yaitu kekuatan untuk dapat menyuruh orang lain melakukan sesuatu yang dikehendaki dan kekuatan untuk menguasai sumber-sumber daya dan pendistribusian atau alokasinya.

 

Karena itu dalam masyarakat-masyarakat di Indonesia yang belum mantab corak hubungan antarsuku bangsa, dan konflik antarsuku bangsa ini bila tidak dicegah sejak awal akan muncul berupa konflik yang menggunakan kekerasan dan menyeluruh.

 

Hubungan antrasuku bangsa bukanlah hubungan antar budaya suku bangsa, melainkan hubungan yang terjadi melalui interaksi-interaksi sosial di antara pelaku yang berbeda suku bangsanya yang masing-masing mengaktifkan kesukubangsaannya yaitu suku bangsa dan atribut-atribut kebudayaannya, sebagai acuan dalam proses tawar menawar posisi atau memantabkan posisi dalam struktur-struktur interaksi yang berlaku.(Suparlan, 2004)

 

KONFLIK ANTARUMAT BERAGAMA DI POSO

Poso merupakan sebuah kabupaten yang secara administrative menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tengah. Pada tahun 1998 sampai tahun 2004, di Poso terjadi konflik berdarah yang mengakibatkan jatuhnya ribuan korban jiwa, termasuk kehancuran berbagai prasarana publik dan perumahan.

Konflik Poso dipicu oleh persoalan sepele yaitu perkelahian antarpemuda, isu minuman keras dan tempat maksiat. Isu tersebut kemudian dieksploitasi oleh para petualang politik melalui instrumen isu pendatang dan penduduk asli dengan dijejali oleh sejumlah komoditi konflik berupa kesenjangan sosio-kultural, ekonomi, dan jabatan-jabatan politik, bahkan konflik diradikalisasi dengan bungkus ideologis keagamaan, sehingga konflik Poso berubah menjadi perang saudara antarkomponen bangsa yang berbeda agama.

Konflik tersebut dapat dikatakan sebagai konflik antarkomunitas, yaitu antara umat Islam dan umat Kristiani. Simbolisasi agama terlihat nyata dalam konflim tersebut, mulai dari slogan-slogan, keterlibatan tokoh-tokoh agama dan narasi keagamaan yang digunakan dalam konflik tersebut.

Walaupun konflik Poso merupakan konflik agama, namun ada juga dimensi horizontal lainnya yaitu dimensi kesukuan. Ada kecemburuan sosial yang ditujukan kepada komunitas pendatang terutama dari Bugis oleh peduduk setempat atau suku asli seperti suku Pamona.

Selain itu ada juga dimensi struktural yang membingkai konflik Poso, yaitu berlarut-larutnya krisis ekonomi yang bermula dari Jakarta dan kemudian merembet ke daerah-daerah lainnya. Krisis tersebut telah menghilangkan berbagai kesempatan-kesempatan ekonomi yang kemudian mendorong meluasnya frustasi sosial.

Konflik agama sebenarnya baru kali ini terjadi di Poso, namun sebab-sebab terjadinya konflik tersebut sudah ada jauh sebelumnya. Sebab itu adalah adanya proses mobilitas geografis yang berlangsung di Pulau Sulawesi.

Letak Poso yang berada di tengah-tengah Pulau Sulawesi menjadikan Kawasan tersebut menjadi tempat persinggahan berbagai kelompok yang melakukan migrasi. Hal ini dipercepat dengan dibangunnya jalan trans-Sulawesi yang menghubungkan bagian utara Pulau Sulawesi dengan bagian selatannya.

Akibatnya, orang-orang Gorontalo yang muslim dan Minahasa yang Kristen yang berasal dari utara banyak yang bermukim di Poso. Demikian pula dengan orang-orang Bugis yang muslim dan orang Toraja yang Kristen di Sulawesi Selatan.

Proses migtrasi penduduk Toraja yang Kristen dan Bugis yang Islam dari Sulawesi Selatan dan orang Gorontalo yang Islam dan orang Menado yang Kristen dari Sulawesi Utara ke Sulawesi Tengah kususnya Poso dan Tentena dipermudah dengan adanya pembangunan jalan trans Sulawesi. Keberadaan infrastruktur jalan tersebut memudahkan pergerakan orang di wilayah Sulawesi Tengah.

Proses migrasi penduduk itulah yang kemudian menjadikan Poso sebagai Kawasan yang multi agama dan multi etnik. Kondisi ini tentu saja melahirkan kerawanan sosial tertentu yang kemudian mendorong meletuskan konflik.

Konflik Poso mengakibatkan korban jiwa ribuan orang meninggal dunia dan luka-luka. Ratusan rumah dan bangunan termasuk rumah ibadah mengalami kehancuran dan dibakar. Kehancuran akibat konflik ini tentu saja menimbulkan trauma mendalam bagi warga yang mengalami konflik tersebut.

Konflik Poso mencapai ekskalasi Ketika Fabianus Tibo dan kawan-kawannya yang tergabung dalam milisi Kelelawar melakukan pembantaian kepada para santri dan pengurus Pesantren Walisongo. Ratusan korban tercatat dalam pembantaian tersebut. Peristiwa memilukan ini telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam dan kecaman dari umat Islam.

Aksi Tibo tersebut kemudian menimbulkan reaksi dengan berdatangannnya umat Islam dari beberapa daerah untuk membantu umat Islam yang dianggap terpojok, termasuk Lasykar Jihad. Bahkan organisasi seperti Al Qaeda juga terindikasi mendatangkan agennya ke Poso untuk membantu umat Islam yang sedang mengalami pembantaian oleh kelompok Tibo.

Penyelesaian konflik Poso berlangsung berlarut-larut. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyelesaikan konflik yang berdarah tersebut.

Pemerintah mulai serius menangani konflik Poso setalah mengundang perhatian internasional. Pihak-pihak internasional mulai memberikan perhatian atas konflik Poso karena permintaan khususnya dari pihak Kristen kepada komunitas Kristen internasional untuk melakukan intervensi di Poso.

Pemerintah kemudian mempertemukan pihak-pihak yang bertikai dalam Perjanjian Malino 1 yang diselenggarakan di Kawasan pegunungan di Sulawesi Selatan. Konferensi Malino 1 ini sekaligus menandai terjadinya ekskalasi konflik di Poso. Walaupun pasca konferensi masih terjadi letupan-letupan konflik, namun intensitasnya sudah sangat rendah.

Dalam Konferensi Malino 1 tersebut disepakati beberapa poin perdamaian antara lain ;

1,Menghentikan segala bentuk konflik dan perselisihan

2.Menaati semua bentuk an upaya penegakkan hukum

3.Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil dalam menjaga perdamaian

4.Menolak pemberlakuan darurat sipil

5.Menolak segala campur tangan asing

6.Tanah Poso merupakan bagian integral dari Republik Indonesia sehingga setiap orang berhak untuk tinggal di Poso

7.Semua hak-hak kepemilikan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah

8.Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat masing-masing

9.Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan rpasarana ekonomi secara menyeluruh

10.Menjalankan syariat agama masing-masing dengan prisnip saling menghormati dan menaati segala peraturan yang ada

Sebagai upaya mengefektifkan implementasi kesepakatan Malino, bidang keamanan yang menyangkut penghentian konflik fisik, penyerahan senjata, pos dan patroli bersama, serta penarikan kelompok-kelompok yang berasal dari luar Poso menjai perhatian utama.

Pemerintah kemudian mengadakan operasi keamanan dengan sandi Operasi Sintuwu Maroso dengan pola kontijensi terpusat sepenuhnya dilaksanakan oleh jajaran Polda Sulawesi Tengah yang didukung oleh Mabes Polri dan satuan pendamping dari unsur TNI.

Selain itu juga diadakan Rujuk Sintuwu Maroso untuk mengakhiri konflik. Dalam rujuk yang diadakan pada 21 Agustus 2001 itu sejumlah pihak hair antara lain sejumlah tokoh adat  dari 13 kecamatan yang ada di Poso.

Hasil dari Rujuk Sintuwu Maroso tersebut adalah :

1.Seluruh masyarakat di Kabupaten Poso ikut bertanggungjawab untuk menciptakan perdamaian

2.Tetap menjadikan Sintuwu Maroso sebagai ikatan moral tanda kesatuan dan persatuan

3.Mendukung supremasi hukum dengan menindak tegas pihak yang memulai Kembali kerusuhan

Perbedaan antara Rujuk Sintuwu Maroso dengan Konferensi Malino adalah, kalau dalam Konferensi Malino, pendekatan penyelesaian konflik melibatkan tokoh-tokoh agama kedua belah pihak, sedangkan dalam Rujuk Sintuwu Maroso pendekatannya adalah adat.

Akan tetapi pendekatan inipun kurang memuaskan. Hal itu disebabkan karena pranata adat sudah lama kehilangan pengaruhnya dalam mengatur anggota masyarakatnya sebagai dampak dari proses modernisasi birikrasi yang memperkuat peran pranata modern seperti kepala desa akan tetapi justru melemahkan pranata adat.

REFERENSI :

Syauan Rozi (et,al), Kekerasan Komunal, Yogyakarta ; Pustaka Pelajar, 2006

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini