SEGREGASI SOSIAL DAN KONFLIK MARGA CATUR DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2011

 

SEGREGASI SOSIAL DAN KONFLIK MARGA CATUR DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2011

Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Wilayahnya yang dekat dengan pulau Jawa memungkinkan Kawasan tersebut menjadi sasaran tujuan migrasi penduduk dari Pulau Jawa. Wilayah Lampung yang luas dan penduduknya yang relative masih tidak sepadat daerah-daerah di Pulau Jawa mengakibatkan banyak penduduk dari luar Lampung seperti dari Pulau Jawa dan Bali berdatangan ke Lampung.

Perpindahan penduduk dari Pulau Jawa ke Lampung sudah berlangsung lama. Pada era kolonial, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan program kolonisasi. Proyek ini berupaya mengurnagi kepadatan penduduk di Pulau Jawa ke Pulau Sumatera, khususnya Lmapung.Protek kolonisasi Belanda sudah dimulai di awal abad ke duapuluh. Setelah itu, perpindahan penduduk dari Pulau Jawa ke Lampung berlangsung sebaca kontinyu.

Setelah Indonesia merdeka, program perpindahan penduduk dari Pulau Jawa ke Lampung Kembali dilanjutkan. Pada masa Orde Baru kebijakan ini lebih dikenal dengan nama kolonisasi. Pemerintah mensonsori transmigrasi penduduk dengan memberikan lahan kepada para pendatang. Selain dari Pulau Jawa, pemerintah juga mengadakan program transmigrasi penduduk Pulau Bali ke Provinsi Lampung.

Transmigrasi penduduk dari Pulau Jawa dan Bali ke Lampung mengakibatkan Lampung menjadi Kawasan yang lebih heterogen. Selain itu program transmigrasi telah mengakibatkan munculnya segregasi pemukiman yang kemudian menghasilkan segregasi sosial penduduk.

Segregasi pemukiman adalah pemisahan penduduk berdasarkan atas tempat tinggal. Segregasi pemukiman sebenarnya dapat fungsional bagi struktur sosial. Menurut Parsudi Suparlan, mengutip Bruner yang merupakan guru pembimbingnya, segregasi sosial atau segregasi pluralisme (segregated pluralism) dapat dianggap sebagai sebuah solusi bagi ketegangan etnis dan mencegah terjadinya konflik etnis.

 

Dalam Kamus Sosiologi, Segregasi (segregation) diartikan dengan konsentrasi bagian-bagian populasi atau organisasi secara sukarela atau dengan paksaan di wilayah tertentu. Segregasi sosial merupakan konsep yang menjelaskan mengenai adanya pemisahan interaksi dan hubungan antara kedua kelompok yang berbeda. Segregasi terjadi ketika kedua kelompok yang berbeda tersebut memiliki jarak sosial yang cukup tinggi, sehingga mereka saling menolak untuk berinteraksi apalagi bekerjasama.

 

Dengan istilah ini dimaksud suatu perpisahan di antara kelompok-kelompok yang menghindarkan atau sangat mengurangkan adanya antar-hubungan.

 

Apabila segregasi terjadi secara alamiah dan sukarela maka dapat dihasilkan suatu keadaan yang agak stabil tanpa adanya konflik, karena tidak ada antar-hubungan, jadi kurang ada kesepakatan untuk timbulnya konflik.

 

Lain halnya jika segregasi dilakukan sebagai suatu politik yang bertujuan menekankan atau menahan suatu golongan minoritas dalam suatu keadaan inferior, misalnya pada aspek pemukiman, dalam aspek pendidikan, dan lain sebagainya, serta dalam suatu kedudukan ekonomi yang rendah.

Para transmigran yang berasal dari luar Lampung cenderung membangun perkampungan dan pemukiman yang didasarkan atas batas-batas etnik. Muncul kampung-kampung yang didasarkan atas kesamaan etnik. Di Lampung bermunculan kampung-kampung yang mayoritas dihuni oleh kelompok etnik tertentu seperti etnik Bali dan juga etnik Jawa.

Situasi ini tentu saja menjadikan kawasan Lampung, khususnya Lampung bagian selatan menajdi kawasan yang rentan mengalami ketegangan dan konflik horizontal

Segregasi pemukiman mengakibatkan minimnya interaksi sosial dan komunikasi antarkelompok. Dalam konteks konflik etnik di Lampung, jarang terjadi proses interseksi sosial dan komunikasi lintas etnik antara orang Bali dan orang Lampung.

Kondisi ini mengakibatkan makin menguatnya solidaritas ingroup. Setiap anggota masyarakat cenderung mengidentikkan dirinya secara total ke dalam kelompok dalamnya.

Situasi ini pada akhirnya menghasilkan munculnya gjala-gejala sosial lainnya seperti etnosentrisme yang berlembihan, munculnya stereotip dan prasangka sosial. Stereotipe (stereotype) merupakan suatu konsep yang erat kaitannya dengan konsep prasangka ; bahwa orang  yang menganut stereotipe mengenai kelompok lain cenderung berprasangka terhadap kelompok tersebut.

 

Eksklusivitas yang terjadi sebagai akibat dari minimnya proses sosial antaretnik tidak menghasilkan pola relasi yang saling tergantung satu sama lainnya.

Konflik yang terjadi antara etnik Bali dan etnik Lampung di Lampung sudah berlangsung lama. Rangkaian konflik yang terjadi antara dua etnik tersebut dapat dilihat sebagai berkut ;

1.konflik Sandaran tahun 1982

2.konflik Bali Agung 1 tahun 2025

3.Konflik Bali Agung 2 tahun 2009

4.Konflik Ruguk tahun 2009

5.Konflik Tetaan tahun 2012

6.Konflik Marga Catur tahun 2011

7.Konflik Napal tahun 2012

8.Konflik Sidoarjo tahun 2012

Konflik Marga Catur yang dimulai pada tanggal 29 November 2011 merupakan konflik yang terjadi antara etnik Lampung dengan komunitas Bali di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Konflik Marga Catur dipicu oleh kasus pembunuhan yang merembet menjadi konflik berskala besar.

Dalam konflik Marga Catur, warga Bali melakukan serangan kepada warga Lampung yang berakibat puluhan rumah mengalami kerusakan dan terbakar.

Upaya penyelesiaan konflik Marga Catur dilakukan pertama kali denga pengerahan ratusn aparatt Dalmas bersenjata lengkap dari Polres Lampung Selatan. Proses perdamaian berikutnya dilakukan oleh Pemerintah daerah. Bupati Lampung Selatan beserta jajarannya langsung datang ke lokasi kejadian dan meminta agar para tokoh masyarakat setempat dari kedua belah pihak dapat aktif meredam dan menahan emosi warganya.

Akhirnya Bupati Lampung Selatan beserta Kapolres Lampung Selatan dan Komandan Kodim 0421 serta perwakilan DPRD Lampung Selatan melakukan mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai. Mediasi tersebut membuahkan hasil yang positif. Pihak-pihak yang berkonflik didukung oleh semua pihak bersepakat untuk menandatangani surat perjanjian perdamaian.

REFERENSI :

Hartoyo, Model Resolusi Konflik Kekerasan, Belajar dari Balinuraga, Kasus di Kabupaten Lampung Selatan, Yogyakarta ; Suluh Media 2017

Subair. Segregasi Pemukiman Berdasa Agama, Solusi Atau Ancaman ?,Pendekatan Sosiologis Atas Interaksi Sosial Antara Orang Islam dan Orang Kristen Pasca KOnflik 1999-2004 di Kota Ambon, Yogyakarta : Grha Guru, 2008

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini