KEKERASAN SEKSUAL ; BENTUK, PENYEBAB DAN PENGARUHNYA BAGI MASYARAKAT
KEKERASAN SEKSUAL ; BENTUK,
PENYEBAB DAN PENGARUHNYA BAGI MASYARAKAT
Kekerasan
seksual merupakan permasalahan global yang penuh dengan kompleksitas. Kekerasan
seksual sering dianggap sebagai kejahatan kesusilaan, tetapi sesungguhnya
kekerasan seksual lebih dari itu.
Adapun
defenisi kekerasan seksual adalah ;
“Setiap
tindakan kekerasan berbasis gender (gender based violence) yang berakibat atau
berpeluang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan
kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terkjadi di ruang atau kehidupan publik
maupun privat.”
Akar
kekerasan seksual terhadap perempuan sangat komplek dan bukan semata-mata
disebabkan oleh gairah seksual pelaku. Akar Kekerasan seksual yang sesungguhnya
tersembunyi dibalik mindset pelaku yang dipengaruhi oleh pandangan atau stereotip
terhadap eksistensi seorang perempuan.
Perempuan
secara sadar atau tidak seringkali dipandang sebagai the second sex dan second-sex
citizen. Hal ini merupakan persoalan ketidakadilan gender yang telah
berkembang sejak lama dan membentuk konstruksi sosial budaya tersendiri
mengenai perempuan, terutama tentang tubuh dan seksualitasnya.
Kekerasan
seksual secara historis bukanlah hal yang baru. Kekerasan seksual terhadap
perempuan sering disebut sebagai sebagai kekerasan berbasis gender karena
penyebab utamanya adalah relasi kuasa yang tidak seimbang dan
terimplementasikan dalam wilayah keluarga, masyarakat dan negara
Kekerasan
seksual dapat dialami oleh siapapun, baik orang dewasa maupun anak-anak, baik
perempuan maupun laki-laki. Dari sisi korban dan pelaku, Kekerasan seksual
dapat terjadi pada siapapun, dimanapun, dan kapanpun.
Kekerasan
seksual dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga atau relasi personal, di
wilayah publik, dan dalam relasi warga negara dengan negara.
Kekerasan
seksual dapat terjadi dipelbagai ruang sosial. Adapun tempat terjadinya
kekerasan seksual antara lain di ruang publik seperti transportasi umum,
sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Tempat lain yang memungkinkan
terjadinya kekerasan seksual antara lain ruang privat, di mana pelakunya adalah
orang yang dikenal atau memiliki kedekatan, baik kedekatan hubungan darah maupun
hubungan kekerabatan.
Kekerasan
seksual termasuk tindakan kriminalitas, kejahatan terhadap hak asasi manusia
dan persoalan ketidakadilan gender. Kekerasan seksual umumnya dialami oleh
perempuan, walaupun dalam beberapa kasus juga dialami oleh laki-laki dan anak
laki-laki.
Kekerasan
seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan. Adapun kekerasan seksual
memiliki sejumlah karakteristik sebagai berikut :
1.bersifat
kompleks
2.merupakan
kekerasan structural sekaligus kultural
3.mencakup
antara lain kekerasan fisik, seksual dan psikologis
4.tidak
semata terkait dengan seks, melainkan kekuasaan
5.merupakan
fenomena gunung es
Kekerasan
seksual dapat dilakukan oleh partner (suami/pasangan) maupun nonpartner. Selain
itu, kekerasan seksual juga dapat dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan
darah (ayah, adik, kakak, kakek, paman) atau hubungan kekerabatan (ayah tiri
dan sepupu)
Setting
sosial kekerasan seksual mencakup pola hubungan yang bercorak patronase atau
feodalistik yang ditandai oleh adanya dominasi atau relasi sosial yang timpang seperti
berikut :
1.orang
tua-anak
2.guru-murid
3.kyai-santri/wati
4.majikan-buruh
5.tokoh
masyarakat-warga
6.aparat
bersenjata-penduduk sipil
Kekerasan
seksual bukan semata-mata perkosaan saja, tetapi juga mencakup perbuatan-perbuatan
sejenisnya seperti menyentuh tubuh perempuan sementara si perempuannya tidak
berkenan dengan hal itu, termasuk komentar atau mengirim pesan atau gambar
bernada seksual, menyentuh atau meraba bagian tubuh, atau pelaku memaksa untuk
berhubungan seksual.
Korban
kekerasan seksual pada umumnya adalah kaum perempuan, namun dapat juga
kekerasan seksual dialami oleh anak-anak (laki-laki dan perempuan) termasuk
kalangan laki-laki.
Sedangkan
korban kekerasan seksual berdasarkan statistik lebih banyak dialami oleh
perempuan dengan Pendidikan minimal SMA ke atas, lebih banyak terjadi di
perkotaan ketimbang perdesaan. Adapun di perkotaan umumnya banyak dilakukan
oleh pelaku yang bukan pasangannya
Kekerasan
seksual memiliki banyak manifestasi. Bentuk kekerasan seksual menurut Komnas
Perempuan antara lain berupa hal-hal berikut :
1.gang
rape
2.femicide
3.perkosaan
4.Intimidasi
seksual
5.pelecehan
seksual
6.eksploitasi
seksual
7.perdagangan
perempuan untuk tujuan seksual
8.prostitusi
paksa
9.perbudakan
seksual
10.pemaksaan
perkawinan
11.pemaksaan
kehamilan
12.pemaksaan
aborsi
13.kontrasepsi/sterilisasi
paksa
14.penyiksaan
seksual
15.penghukuman
yang bernuansa seksual
16.kontrol
seksual terhadap perempuan
Kekerasan
seksual memiliki akar yang dalam dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang
saling berkelidan satu sama lainnya. Hal itu menjadikan kekerasan seksual
sebagai sebuah permasalahan sosial yang tidak mudah untuk dipahami dan oleh
karenanya sulit untuk mencari penyelesaian yang tuntas. Kekerasan seksual memiliki
banyak penyebab diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Struktur
sosial patriarki
2.budaya
patriarki
3.stereotip
gender
4.ketidak
adilan gender : subordinasi, marjinalisasi
5.meluasnya
pornografi
6.konsumsi
alkohol
7.lingkungan
yang menoleransi praktik-praktik kekerasan
DAMPAK
DAN UPAYA MENGANTISIPASI KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan
seksual memiliki dampak yang luas, bukan saja terhadap korban kekerasan seksual
itu sendiri, melainkan juga terhadap masyarakat secara umum. Kekerasan seksual
telah menimbulkan kepanikan dan kecemasan yang luas di masyarakat. Masyarakat
mengkhawatirkan dirinya atau anggota keluarganya menjadi korban kekerasan
seksual. Seakan tidak ada tempat yang aman bagi masyarakat dari pelaku
kekerasan seksual. Bagi penyintas kekerasan seksual, kekerasan seksual memiliki
sejumlah dampak, seperti :
1.Betrayal
(penghianatan) ; hilangnya kepercayaan kepada pelaku kekerasan seksual (jika
pelakunya orang dekat)
2.Traumatic
sexualization (trauma secara seksual)
3.Powerlessness
(merasa tidak berdaya)
4.Stigmatization
(merasa bersalah/kotor/aib)
Adapun
upaya untuk penanganan kekerasan seksual tidak saja dilakukan dengan cara-cara
kuratif atau penanganan terhadap korban, namun juga harus dimulai dari upaya
preventif atau pencegahan, sehingga dapat meminimalisir jatuhnya korban
berikutnya. Selain itu dibutuhkan juga aspek regulasi untuk penegakan hukum.
1.mengajarkan
bela diri kepada perempuan sebagai golongan rentan
2.menanamkan
gagasan kesetaraan gender melalui Pendidikan
3.menanamkan
kesadaran kepad aseluruh anggota masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual
4.
membuat sistem pencegahan kekerasan seksual
5.membuat
sistem penanganan kasus kekerasan seksual
6.membuat
sistem perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual
7.penindakan
dan pemidanaan pelaku kekerasan seksual
8.melibatkan
masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual
REFERENSI
:
Penghapusan
Kekerasan Seksual Dalam Berbagai Perspektif, Susanto (ed), Malang,
Intranspublishing, 2017
Komentar
Posting Komentar