KEKERASAN SEKSUAL ; BENTUK, PENYEBAB DAN PENGARUHNYA BAGI MASYARAKAT

 

KEKERASAN SEKSUAL ; BENTUK, PENYEBAB DAN PENGARUHNYA BAGI MASYARAKAT

Kekerasan seksual merupakan permasalahan global yang penuh dengan kompleksitas. Kekerasan seksual sering dianggap sebagai kejahatan kesusilaan, tetapi sesungguhnya kekerasan seksual lebih dari itu.

Adapun defenisi kekerasan seksual adalah ;

“Setiap tindakan kekerasan berbasis gender (gender based violence) yang berakibat atau berpeluang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terkjadi di ruang atau kehidupan publik maupun privat.”

Akar kekerasan seksual terhadap perempuan sangat komplek dan bukan semata-mata disebabkan oleh gairah seksual pelaku. Akar Kekerasan seksual yang sesungguhnya tersembunyi dibalik mindset pelaku yang dipengaruhi oleh pandangan atau stereotip terhadap eksistensi seorang perempuan.

Perempuan secara sadar atau tidak seringkali dipandang sebagai the second sex dan second-sex citizen. Hal ini merupakan persoalan ketidakadilan gender yang telah berkembang sejak lama dan membentuk konstruksi sosial budaya tersendiri mengenai perempuan, terutama tentang tubuh dan seksualitasnya.

Kekerasan seksual secara historis bukanlah hal yang baru. Kekerasan seksual terhadap perempuan sering disebut sebagai sebagai kekerasan berbasis gender karena penyebab utamanya adalah relasi kuasa yang tidak seimbang dan terimplementasikan dalam wilayah keluarga, masyarakat dan negara

Kekerasan seksual dapat dialami oleh siapapun, baik orang dewasa maupun anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki. Dari sisi korban dan pelaku, Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapapun, dimanapun, dan kapanpun.

Kekerasan seksual dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga atau relasi personal, di wilayah publik, dan dalam relasi warga negara dengan negara.

Kekerasan seksual dapat terjadi dipelbagai ruang sosial. Adapun tempat terjadinya kekerasan seksual antara lain di ruang publik seperti transportasi umum, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Tempat lain yang memungkinkan terjadinya kekerasan seksual antara lain ruang privat, di mana pelakunya adalah orang yang dikenal atau memiliki kedekatan, baik kedekatan hubungan darah maupun hubungan kekerabatan.

Kekerasan seksual termasuk tindakan kriminalitas, kejahatan terhadap hak asasi manusia dan persoalan ketidakadilan gender. Kekerasan seksual umumnya dialami oleh perempuan, walaupun dalam beberapa kasus juga dialami oleh laki-laki dan anak laki-laki.

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan. Adapun kekerasan seksual memiliki sejumlah karakteristik sebagai berikut :

1.bersifat kompleks

2.merupakan kekerasan structural sekaligus kultural

3.mencakup antara lain kekerasan fisik, seksual dan psikologis

4.tidak semata terkait dengan seks, melainkan kekuasaan

5.merupakan fenomena gunung es

Kekerasan seksual dapat dilakukan oleh partner (suami/pasangan) maupun nonpartner. Selain itu, kekerasan seksual juga dapat dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, adik, kakak, kakek, paman) atau hubungan kekerabatan (ayah tiri dan sepupu)

Setting sosial kekerasan seksual mencakup pola hubungan yang bercorak patronase atau feodalistik yang ditandai oleh adanya dominasi atau relasi sosial yang timpang seperti berikut :

1.orang tua-anak

2.guru-murid

3.kyai-santri/wati

4.majikan-buruh

5.tokoh masyarakat-warga

6.aparat bersenjata-penduduk sipil

Kekerasan seksual bukan semata-mata perkosaan saja, tetapi juga mencakup perbuatan-perbuatan sejenisnya seperti menyentuh tubuh perempuan sementara si perempuannya tidak berkenan dengan hal itu, termasuk komentar atau mengirim pesan atau gambar bernada seksual, menyentuh atau meraba bagian tubuh, atau pelaku memaksa untuk berhubungan seksual.

Korban kekerasan seksual pada umumnya adalah kaum perempuan, namun dapat juga kekerasan seksual dialami oleh anak-anak (laki-laki dan perempuan) termasuk kalangan laki-laki.

Sedangkan korban kekerasan seksual berdasarkan statistik lebih banyak dialami oleh perempuan dengan Pendidikan minimal SMA ke atas, lebih banyak terjadi di perkotaan ketimbang perdesaan. Adapun di perkotaan umumnya banyak dilakukan oleh pelaku yang bukan pasangannya

Kekerasan seksual memiliki banyak manifestasi. Bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan antara lain berupa hal-hal berikut :

1.gang rape

2.femicide

3.perkosaan

4.Intimidasi seksual

5.pelecehan seksual

6.eksploitasi seksual

7.perdagangan perempuan untuk tujuan seksual

8.prostitusi paksa

9.perbudakan seksual

10.pemaksaan perkawinan

11.pemaksaan kehamilan

12.pemaksaan aborsi

13.kontrasepsi/sterilisasi paksa

14.penyiksaan seksual

15.penghukuman yang bernuansa seksual

16.kontrol seksual terhadap perempuan

Kekerasan seksual memiliki akar yang dalam dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkelidan satu sama lainnya. Hal itu menjadikan kekerasan seksual sebagai sebuah permasalahan sosial yang tidak mudah untuk dipahami dan oleh karenanya sulit untuk mencari penyelesaian yang tuntas. Kekerasan seksual memiliki banyak penyebab diantaranya adalah sebagai berikut :

1.Struktur sosial patriarki

2.budaya patriarki

3.stereotip gender

4.ketidak adilan gender : subordinasi, marjinalisasi

5.meluasnya pornografi

6.konsumsi alkohol

7.lingkungan yang menoleransi praktik-praktik kekerasan

 

 

DAMPAK DAN UPAYA MENGANTISIPASI KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual memiliki dampak yang luas, bukan saja terhadap korban kekerasan seksual itu sendiri, melainkan juga terhadap masyarakat secara umum. Kekerasan seksual telah menimbulkan kepanikan dan kecemasan yang luas di masyarakat. Masyarakat mengkhawatirkan dirinya atau anggota keluarganya menjadi korban kekerasan seksual. Seakan tidak ada tempat yang aman bagi masyarakat dari pelaku kekerasan seksual. Bagi penyintas kekerasan seksual, kekerasan seksual memiliki sejumlah dampak, seperti :

1.Betrayal (penghianatan) ; hilangnya kepercayaan kepada pelaku kekerasan seksual (jika pelakunya orang dekat)

2.Traumatic sexualization (trauma secara seksual)

3.Powerlessness (merasa tidak berdaya)

4.Stigmatization (merasa bersalah/kotor/aib)

Adapun upaya untuk penanganan kekerasan seksual tidak saja dilakukan dengan cara-cara kuratif atau penanganan terhadap korban, namun juga harus dimulai dari upaya preventif atau pencegahan, sehingga dapat meminimalisir jatuhnya korban berikutnya. Selain itu dibutuhkan juga aspek regulasi untuk penegakan hukum.

1.mengajarkan bela diri kepada perempuan sebagai golongan rentan

2.menanamkan gagasan kesetaraan gender melalui Pendidikan

3.menanamkan kesadaran kepad aseluruh anggota masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual

4. membuat sistem pencegahan kekerasan seksual

5.membuat sistem penanganan kasus kekerasan seksual

6.membuat sistem perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual

7.penindakan dan pemidanaan pelaku kekerasan seksual

8.melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual

 

 

REFERENSI :

Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Berbagai Perspektif, Susanto (ed), Malang, Intranspublishing, 2017

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN ORDE BARU

MASYARAKAT PASCA INDUSTRI

PROGRAM TRANSMIGRASI PADA MASA ORDE BARU