TAFSIR KEAGAMAAN  DAN KETIDAKADILAN GENDER

 

PENGANTAR

Kajian mengenai relasi sosial antara perempuan dan laki-laki akan membawa kita pada pembahasan mengenai beberapa konsep penting, diantaranya adalah mengenai seks, gender, dan seksualitas beserta  sejumlah implikasinya.

Konsep gender merupakan titik awal munculnya ketimpangan bebasis gender yang dialami oleh perempuan. Manifestasi berbagai macam bentuk ketimpangan gender pada kenyatannya tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena masing-masing saling berkaitan dan berhubungan, saling memengaruhi secara dialektis. Tidak ada satupun manifestasi ketidakadilan gender yang lebih penting dibandingkan yang lainnya.

Misalnya marjinalisasi ekonomi yang dialami oleh perempuan justru terjadi karena adanya stereotipe gender tertentu atas kaum perempuan dan hal itu menyumbang terjadinya subordinasi dan kekerasan kepada kaum perempuan, yang akhirnya tersosialisasikan dalam keyakinan, ideologi, dan visi kaum perempuan itu sendiri.

Dengan demikian, kita tidak dapat menyatakan bahwa marjinalisasi kaum perempuan adalah lebih penting dari yang lain dan oleh karena itu perlu mendapat perhatian lebih. Atau sebaliknya, bahwa kekerasan fisik (Violence) adalah masalah yang paling mendasar yang harus dipecahkan terlebih dahulu.

Ketimpangan gender dapat dilihat secara telanjang dalam realitas kehidupan sehari-hari. Dalam bidang pembangunan, ketimpangan dan kesenjangan gender dapat dilihat dari keterangan berikut ;

-masih rendahnya peluang yang dimiliki oleh perempuan untuk bekerja terutama di sektor formal. Kebanyakan perempuan hanya dapat bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang terbatas dan tidak menentu. Kalaupun perempuan dapat bekerja di sektor formal, pekerjaan yang didapatkan pada umumnya pekerjaan marjinal yang tidak terlalu membutuhkan pendidikan dan keahlian sehingga cenderung berupah rendah dan tidak memiliki kepastian masa depan, seperti menjadi buruh di pabrik rokok atau pabrik tekstil, menjadi asisten rumah tangga, dan lain sebagainya.

♣ rendahnya akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi , seperti teknologi, informasi, pasar, kredit, dan modal kerja.

♣ adanya pembagian kerja yang tidak adil antara laki-laki dan perempuan di mana perempuan telah terlibat dalam perkerjaan produksi namun kerja reproduksi di dalam rumah tetap dianggap sebagai tanggung jawab perempuan.

♣ posisi perempuan di wilayah sosial dan politik masih rendah dibandingkan dengan laki-laki.

♣ meskipun penghasilan perempuan pekerja telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap penghasilan dan kesejahteraan keluarga, namun perempuan masih dianggap sebagai pencari nafkah tambahan dan pekerja keluarga, dan dianggap sebagai tenaga cadangan atau sekunder. (Suyanto, 2014)

AGAMA DAN GENDER

Sebagian kalangan feminis seringkali menjadikan agama sebagai “kambing hitam” dari ketertindasan yang dialami oleh perempuan. Pandangan ini terutama dimiliki oleh kalangan fenimis Marxis yang mendasarkan analisanya kepada teori konflik kelas sosial. Hal itu disebabkan agama seringkali dijadikan sebagai alat dari pihak tertentu untuk menguasai dan mengeksploitasi perempuan demi keuntungan tertentu.

Kondisi ini antara lain disebabkan karena para mufassir atau pembuat tafsir keagamaan pada hamper seluruh agama formal yang ada adalah kaum laki-laki. Tentu saja pembacaan teks-teks kitab suci yang dilakukan oleh para laki-laki akan mengalami bias gender, yaitu memandang persoalan kaum perempuan dari sudut pandang laki-laki yang pada akhirnya menjadikan kaum perempuan sebagai objek dalam regulasi seks.

Sebagai contoh, rezim Taliban yang pernah berkuasa  di Afganistan telah memperlakukan perempuan sedemikian rupa dengan alasan melaksanakan ajaran agama yang murni. Pada masa rezim Taliban kaum perempuan dikungkung dan dibatasi ruang geraknya.

Perempuan tidak boleh bersekolah dan bekerja, padahal banyak diantara perempuan tersebut yang harus menghidupi anak-anaknya yang menjadi yatim akibat perang yang berkepanjangan. Kekerasan terhadap perempuan juga menjadi keseharian di Afganistan sebagaimana daerah konflik lainnya.

Hal yang serupa terjadi di Arab Saudi. Tafsir keagamaan yang puritan di sana  telah membatasi ruang gerak perempuan di ruang publik. Perempuan tidak diperbolahkan menghadiri acara-acara pertunjukan, bahkan perempuan juga tidak diperbolehkan mengemudikan mobil.

Walaupun pada dasawarsa terakhir mulai ada perubahan signifikan terkait dengan regulasi gender khususnya terhadap ruang gerak kaum perempuan di Saudi. Perempuan mulai diperkenankan mengemudi mobil, menghadiri kegiatan-kegiatan di ruang publik dan lain sebagainya.

Di Indonesia, terutama di sebagian kalangan pesantren terdapat tafsir keagamaan yang banyak dikritisi oleh aktivis perempuan. Diantaranya adalah terdapat pemahaman keagamaan yang kaku yang bersumber dari sebuah kitab klasi, yaitu Kitab ‘Uqud Al-Lujjaini. Kkita tersebut memuat sejumlah ketentuan yang sangat menekan dan membatasi peran sosial perempuan. Mislanyadi dalam kitab tersebut dikatakan, diantaranya :

☻suami boleh memukul istrinya jika tidak mau bersolek sementara suaminya menghendakinya, atau menolak ajarakan untuk tidur bersama

☻suami boleh memukul istrinya jika sang istri keluar rumah tanpa izin suami

☻suami boleh memukul istri apabila istri membuka matanya untuk orang lain yang bukan muhrim atau berbicara dengan laki-laki lain atau kepada suaminya tetapi dengan suara keras agar didengar laki-laki lainnya.(Hasyim, 1999)

Salah satu penyebab munculnya tafsir keagamaan yang dianggap cenderung “mengungkung” perempuan adalah bahwa pada umumnya ulama yang membangun wacana keagamaan umumnya adalah laki-laki. Jarang terdapat perempuan yang menjadi fukoha dan merumuskan hukum-hukum agama mengenai permasalahan perempuan.

Selain itu, seringkali orang mengutip ajaran fikih agama tanpa berdasakan pada dimensi keagamaan lain yang terkait seperti Ushul Fikih dan lainnya. Akibatnya, fikih tentang wanita seringkali ditafsirkan memberi ruang untuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Tafsir agama yang bersifat misoginis bukan saja di dalam dunia Islam, akan tetapi juga terdapat dalam mkomunitas keagamaan lainnya. Misalnya di dalam agama Kristen pada abad Pertengahan, tafsir agama sangat keras menekan perempuan. Perempuan berdasarkan teologi Abad Pertangahan dianggap sebagai sepupu iblis, sumber kejahatan dan malapetaka bagi semua laki-laki.

Oleh karena itu masyarakat pada Abad Pertangahan melakukan pengawasan penuh terhadap perempuan melalui adat istiadat dan hukum sosial yang diterapkan di rumah serta di luar rumah, dan mereka dengan mudah membunuh atau sekedar atau membakar perempuan hidup-hidup hanya karena alasan yang sangat ringan. Pada abad Pertengahan, penyiksaan terhadap perempuan telah menjadi suatu kelaziman dalam masyarakat Eropa.

Thomas Aquinas, sebagai ideolog masyarakat Kristen Abad Pertengahan memiliki pandangan bahwa laki-laki diciptakan untuk tujuan-tujuan yang mulia, yaitu untuk pengetahuan dan kesenangan pikiran, sementara kaum perempuan diciptakan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan seksual laki-laki, reproduksi, dan pelestarian kehidupan manusia.(Saadawi, 2001)

Dalam agama Yahudi, stereotipe terhadap perempuan telah melahirkan ketimpangan gender. Di dalam agama Yahudi, perempuan harus tunduk kepad apeaturan-peraturan yang mengekang mereka, laki-laki bebas memiliki istri dan selir sebanyak mungkin yang ia inginkan secara seksual dan bahkan diperbolehkan berhubungan badan dengan anakperempuannya. Seorang laki-laki boleh menceraikan istrinya setiap saat.

Berbeda dengan kebebasan seksual yang hampir-hampir tidak terbatas bagi laki-laki, kaum perempuan dibatasi secara ketat. Keperawanan adlaah suatu hal yang dianggap esensial sebelum seorang laki-laki mengawini seorang perempuan, dan bila seorang perempuan tidak bisa membuktikan keperawanannya, maka ia akan diceraikan.(Saadawi, 2001)

Kedudukan perempuan dalam agama Hindu di India bahkan lebih memprihatinkan. Pada masa pra kolonial, di India diberlakukan tradisi Sutte, yaitu tradisi pembakaran janda. Tradisi itu mnegharuskan perempuan untuk dibakar menyusul kematian suaminya.

Menurut Gayatri Spivak melalui analisis pos kolonialnya, Sebagian kaum perempuan di India mengalami ketertindasan yang berlapis-lapis. Ketertindasan perempuan India yang berasal dari kasta Dalith sering dikaitkan dengan agama Hindu yang dianggap bercorak patriarki.

Ketertindasan pertama terkait dengan posisinya sebagai warga negara bekas koloni dengan segala stereotipnya. Sebagai negara yang merupakan bekas koloni, India dipandang oleh negara-negara Barat, terutama Inggris yang pernah menjajahnya sebagai negeri yang berkedudukan lebih rendah. Timur dipandang Barat memiliki sifat inferioritas jika dibandingkan dengan Barat yang merasa dirinya superior.

Ketertindasan kedua terkait dengan kedudukan perempuan tersebut sebagai bagian dari kasta dalith, yang merupakan kasta yang terbuang (the untouchtable).

Ketertindasan ketiga berhubungan dengan status sosial perempuan yang berasal dari golongan miskin. Sedangkan ketertindasan keempat terkait dengan statusnya sebagai seorang perempuan.

 

 

REFERENSI :

Julia Suryakusuma, Agama, Seks Dan Kekuasaan, Depok : Komunitas Bambu, 2012

Irwan Abdullah, Seks, Gender, Dan Reproduksi Kekuasaan, Yogyakarta : 2001

Mansour Fakih, Analisis Gender Dan Transformasi Sosial, Yogyakarta : Insist, 2008

Margaret Poloma, Sosiologi Kontemporer, Jakarta : Garfindo

Rahmat Hidayat, Ilmu Yang Seksis, Feminisme Dan Perlawanan Terhadap Teori Sosial Maskulin, Yogyakarta : Jendela, 2004

Ratna Batara Munti, Demokrasi Keintiman, Seksualitas di Era Global, Yogyakarta : LkiS, 2005

Damsar, Pengantar Teori Sosiologi,Jakarta ;  Kencana,2015

Geger Riyanto, Peter L.Berger, Perspektif Metateori Pemikiran, Jakarta : LP3ES,2009

Margareth Poloma, Sosiologi Kontemporer,Jakarta : RajaGrafindo,2004

Peter L.Berger, Tafsir sosial atas kenyataan, risalah tentang sosiologi pengetahuan, Jakarta : LP3ES, 1990

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN ORDE BARU

MASYARAKAT PASCA INDUSTRI

PROGRAM TRANSMIGRASI PADA MASA ORDE BARU