TAFSIR
KEAGAMAAN DAN KETIDAKADILAN GENDER
PENGANTAR
Kajian mengenai relasi sosial antara perempuan dan
laki-laki akan membawa kita pada pembahasan mengenai beberapa konsep penting,
diantaranya adalah mengenai seks, gender, dan seksualitas beserta sejumlah implikasinya.
Konsep gender merupakan titik awal munculnya ketimpangan
bebasis gender yang dialami oleh perempuan. Manifestasi berbagai macam bentuk
ketimpangan gender pada kenyatannya tidak dapat dipisahkan satu sama lain
karena masing-masing saling berkaitan dan berhubungan, saling memengaruhi
secara dialektis. Tidak ada satupun manifestasi ketidakadilan gender yang lebih
penting dibandingkan yang lainnya.
Misalnya marjinalisasi ekonomi yang dialami oleh perempuan
justru terjadi karena adanya stereotipe gender tertentu atas kaum perempuan dan
hal itu menyumbang terjadinya subordinasi dan kekerasan kepada kaum perempuan,
yang akhirnya tersosialisasikan dalam keyakinan, ideologi, dan visi kaum
perempuan itu sendiri.
Dengan demikian, kita tidak dapat menyatakan bahwa
marjinalisasi kaum perempuan adalah lebih penting dari yang lain dan oleh
karena itu perlu mendapat perhatian lebih. Atau sebaliknya, bahwa kekerasan
fisik (Violence) adalah masalah yang paling mendasar yang harus dipecahkan
terlebih dahulu.
Ketimpangan gender dapat dilihat secara telanjang dalam realitas
kehidupan sehari-hari. Dalam bidang pembangunan, ketimpangan dan kesenjangan
gender dapat dilihat dari keterangan berikut ;
-masih rendahnya peluang yang dimiliki oleh perempuan untuk
bekerja terutama di sektor formal. Kebanyakan perempuan hanya dapat bekerja di
sektor informal dengan pendapatan yang terbatas dan tidak menentu. Kalaupun
perempuan dapat bekerja di sektor formal, pekerjaan yang didapatkan pada
umumnya pekerjaan marjinal yang tidak terlalu membutuhkan pendidikan dan
keahlian sehingga cenderung berupah rendah dan tidak memiliki kepastian masa
depan, seperti menjadi buruh di pabrik rokok atau pabrik tekstil, menjadi
asisten rumah tangga, dan lain sebagainya.
♣ rendahnya akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi ,
seperti teknologi, informasi, pasar, kredit, dan modal kerja.
♣ adanya pembagian kerja yang tidak adil antara laki-laki
dan perempuan di mana perempuan telah terlibat dalam perkerjaan produksi namun
kerja reproduksi di dalam rumah tetap dianggap sebagai tanggung jawab perempuan.
♣ posisi perempuan di wilayah sosial dan politik masih
rendah dibandingkan dengan laki-laki.
♣ meskipun penghasilan perempuan pekerja telah memberikan
kontribusi yang cukup signifikan terhadap penghasilan dan kesejahteraan
keluarga, namun perempuan masih dianggap sebagai pencari nafkah tambahan dan
pekerja keluarga, dan dianggap sebagai tenaga cadangan atau sekunder. (Suyanto,
2014)
AGAMA DAN GENDER
Sebagian kalangan feminis seringkali menjadikan agama
sebagai “kambing hitam” dari ketertindasan yang dialami oleh perempuan. Pandangan
ini terutama dimiliki oleh kalangan fenimis Marxis yang mendasarkan analisanya
kepada teori konflik kelas sosial. Hal itu disebabkan agama seringkali
dijadikan sebagai alat dari pihak tertentu untuk menguasai dan mengeksploitasi
perempuan demi keuntungan tertentu.
Kondisi ini antara lain disebabkan karena para mufassir
atau pembuat tafsir keagamaan pada hamper seluruh agama formal yang ada adalah
kaum laki-laki. Tentu saja pembacaan teks-teks kitab suci yang dilakukan oleh
para laki-laki akan mengalami bias gender, yaitu memandang persoalan kaum
perempuan dari sudut pandang laki-laki yang pada akhirnya menjadikan kaum
perempuan sebagai objek dalam regulasi seks.
Sebagai contoh, rezim Taliban yang pernah berkuasa di Afganistan telah memperlakukan perempuan
sedemikian rupa dengan alasan melaksanakan ajaran agama yang murni. Pada masa
rezim Taliban kaum perempuan dikungkung dan dibatasi ruang geraknya.
Perempuan tidak boleh bersekolah dan bekerja, padahal
banyak diantara perempuan tersebut yang harus menghidupi anak-anaknya yang
menjadi yatim akibat perang yang berkepanjangan. Kekerasan terhadap perempuan
juga menjadi keseharian di Afganistan sebagaimana daerah konflik lainnya.
Hal yang serupa terjadi di Arab Saudi. Tafsir keagamaan
yang puritan di sana telah membatasi
ruang gerak perempuan di ruang publik. Perempuan tidak diperbolahkan menghadiri
acara-acara pertunjukan, bahkan perempuan juga tidak diperbolehkan mengemudikan
mobil.
Walaupun pada dasawarsa terakhir mulai ada perubahan
signifikan terkait dengan regulasi gender khususnya terhadap ruang gerak kaum
perempuan di Saudi. Perempuan mulai diperkenankan mengemudi mobil, menghadiri
kegiatan-kegiatan di ruang publik dan lain sebagainya.
Di Indonesia, terutama di sebagian kalangan pesantren
terdapat tafsir keagamaan yang banyak dikritisi oleh aktivis perempuan.
Diantaranya adalah terdapat pemahaman keagamaan yang kaku yang bersumber dari
sebuah kitab klasi, yaitu Kitab ‘Uqud Al-Lujjaini. Kkita tersebut memuat
sejumlah ketentuan yang sangat menekan dan membatasi peran sosial perempuan.
Mislanyadi dalam kitab tersebut dikatakan, diantaranya :
☻suami boleh memukul istrinya jika tidak mau bersolek
sementara suaminya menghendakinya, atau menolak ajarakan untuk tidur bersama
☻suami boleh memukul istrinya jika sang istri keluar rumah
tanpa izin suami
☻suami boleh memukul istri apabila istri membuka matanya
untuk orang lain yang bukan muhrim atau berbicara dengan laki-laki lain atau
kepada suaminya tetapi dengan suara keras agar didengar laki-laki
lainnya.(Hasyim, 1999)
Salah satu penyebab munculnya tafsir keagamaan yang
dianggap cenderung “mengungkung” perempuan adalah bahwa pada umumnya ulama yang
membangun wacana keagamaan umumnya adalah laki-laki. Jarang terdapat perempuan
yang menjadi fukoha dan merumuskan hukum-hukum agama mengenai permasalahan
perempuan.
Selain itu, seringkali orang mengutip ajaran fikih agama
tanpa berdasakan pada dimensi keagamaan lain yang terkait seperti Ushul Fikih
dan lainnya. Akibatnya, fikih tentang wanita seringkali ditafsirkan memberi
ruang untuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Tafsir agama yang bersifat misoginis bukan saja di dalam
dunia Islam, akan tetapi juga terdapat dalam mkomunitas keagamaan lainnya.
Misalnya di dalam agama Kristen pada abad Pertengahan, tafsir agama sangat
keras menekan perempuan. Perempuan berdasarkan teologi Abad Pertangahan
dianggap sebagai sepupu iblis, sumber kejahatan dan malapetaka bagi semua
laki-laki.
Oleh karena itu masyarakat pada Abad Pertangahan melakukan
pengawasan penuh terhadap perempuan melalui adat istiadat dan hukum sosial yang
diterapkan di rumah serta di luar rumah, dan mereka dengan mudah membunuh atau
sekedar atau membakar perempuan hidup-hidup hanya karena alasan yang sangat
ringan. Pada abad Pertengahan, penyiksaan terhadap perempuan telah menjadi
suatu kelaziman dalam masyarakat Eropa.
Thomas Aquinas, sebagai ideolog masyarakat Kristen Abad
Pertengahan memiliki pandangan bahwa laki-laki diciptakan untuk tujuan-tujuan
yang mulia, yaitu untuk pengetahuan dan kesenangan pikiran, sementara kaum
perempuan diciptakan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan seksual laki-laki,
reproduksi, dan pelestarian kehidupan manusia.(Saadawi, 2001)
Dalam agama Yahudi, stereotipe terhadap perempuan telah melahirkan
ketimpangan gender. Di dalam agama Yahudi, perempuan harus tunduk kepad
apeaturan-peraturan yang mengekang mereka, laki-laki bebas memiliki istri dan
selir sebanyak mungkin yang ia inginkan secara seksual dan bahkan diperbolehkan
berhubungan badan dengan anakperempuannya. Seorang laki-laki boleh menceraikan
istrinya setiap saat.
Berbeda dengan kebebasan seksual yang hampir-hampir tidak
terbatas bagi laki-laki, kaum perempuan dibatasi secara ketat. Keperawanan
adlaah suatu hal yang dianggap esensial sebelum seorang laki-laki mengawini
seorang perempuan, dan bila seorang perempuan tidak bisa membuktikan keperawanannya,
maka ia akan diceraikan.(Saadawi, 2001)
Kedudukan perempuan dalam agama Hindu di India bahkan lebih
memprihatinkan. Pada masa pra kolonial, di India diberlakukan tradisi Sutte,
yaitu tradisi pembakaran janda. Tradisi itu mnegharuskan perempuan untuk
dibakar menyusul kematian suaminya.
Menurut Gayatri Spivak melalui analisis pos kolonialnya, Sebagian
kaum perempuan di India mengalami ketertindasan yang berlapis-lapis. Ketertindasan
perempuan India yang berasal dari kasta Dalith sering dikaitkan dengan agama
Hindu yang dianggap bercorak patriarki.
Ketertindasan pertama terkait dengan posisinya sebagai
warga negara bekas koloni dengan segala stereotipnya. Sebagai negara yang
merupakan bekas koloni, India dipandang oleh negara-negara Barat, terutama
Inggris yang pernah menjajahnya sebagai negeri yang berkedudukan lebih rendah.
Timur dipandang Barat memiliki sifat inferioritas jika dibandingkan dengan
Barat yang merasa dirinya superior.
Ketertindasan kedua terkait dengan kedudukan perempuan
tersebut sebagai bagian dari kasta dalith, yang merupakan kasta yang terbuang
(the untouchtable).
Ketertindasan ketiga berhubungan dengan status sosial
perempuan yang berasal dari golongan miskin. Sedangkan ketertindasan keempat
terkait dengan statusnya sebagai seorang perempuan.
REFERENSI
:
Julia Suryakusuma, Agama, Seks Dan Kekuasaan, Depok :
Komunitas Bambu, 2012
Irwan Abdullah, Seks, Gender, Dan Reproduksi Kekuasaan,
Yogyakarta : 2001
Mansour Fakih, Analisis Gender Dan Transformasi Sosial,
Yogyakarta : Insist, 2008
Margaret Poloma, Sosiologi Kontemporer, Jakarta : Garfindo
Rahmat Hidayat, Ilmu Yang Seksis, Feminisme Dan Perlawanan
Terhadap Teori Sosial Maskulin, Yogyakarta : Jendela, 2004
Ratna Batara Munti, Demokrasi Keintiman, Seksualitas di Era
Global, Yogyakarta : LkiS, 2005
Damsar, Pengantar Teori Sosiologi,Jakarta ; Kencana,2015
Geger Riyanto, Peter L.Berger, Perspektif Metateori
Pemikiran, Jakarta : LP3ES,2009
Margareth Poloma, Sosiologi Kontemporer,Jakarta :
RajaGrafindo,2004
Peter L.Berger, Tafsir sosial atas kenyataan, risalah
tentang sosiologi pengetahuan, Jakarta : LP3ES, 1990
Komentar
Posting Komentar