SOSIOLOGI HUKUMAN MATI
SOSIOLOGI HUKUMAN MATI PENGANTAR Hukum merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial utama dalam masyarakat modern, karena pengendalian sosial mencakup segala proses, baik yang direncanakan, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar patuh pada nilai-nilai dan kaidah kemasyarakatan yang berlaku. Dengan demikian, hukum sebagai alat pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara stabilitas dengan perubahan di dalam masyarakat. Hukum sebagai bentuk pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau represif atau bahkan keduanya. Sedangkan jika dilihat dari aspek pelaksanaannya, hukum dapat dilakukan baik dengan cara persuasif, yaitu tanpa melibatkan kekerasan atau dengan cara koersif/paksaan. Cara mana yang lebih baik diterapkan sebenarnya tergantung faktor terhadap siapa pengendalian sosial hendak dilakukan dan dalam situasi yang bagaimana. Di dalam suatu masyarakat yang secara relatif berada dalam keadaan t...