Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

POLITIK ISLAM HINDIA BELANDA

POLITIK ISLAM HINDIA BELANDA LATAR BELAKANG POLITIK ISLAM HINDIA BELANDA Sejak tahun 1816 Belanda mencanangkan Pax Nederlandica   (Pembulatan jajahan) yang bertujuan untuk menyatukan seluruh jajahan Belanda untuk kemudian diletakkan di bawah kekuasaan Belanda.Sebagai realisasinya, Belanda kemudian menjalankan Politik Pasifikasi, yaitu melakukan perang-perang kolonial untuk menguasai seluruh kepulauan Nusantara.Hal itu kemudian menimbulkan perlawanan di seluruh wilayah Indonesia. Sebelum akhir abad XIX Belanda belum memiliki strategi khusus untuk menghadapi Islam. Pada masa VOC, Belanda hanya berusaha semaksimal mungkin mengeruk keuntungan dengan cara memonopoli perdagangan rempah-rempah. Hal itu mendorong munculnya banyak sekali perlawanan dari sejumlah kerajaan Islam di Nusantara. Ketika VOC dituntut untuk menyebarkan agama Kristen maka yang dilakukannya hanyalah meniru apa yang selama ini dilakukan oleh Portugis dan Spanyol, yaitu dengan cara paksa. Hal ini tentu saja

LANDRENTE STELSEL (SISTEM SEWA / PAJAK TANAH)

LANDRENTE STELSEL (SISTEM SEWA / PAJAK TANAH) Pemerintahan T.S.Raffles (1811-1816) didasarkan atas prinsip-prinsip liberal, yaitu politik kolonial yang hendakmewujudkan kebebasan mencakup kebebasan menanam dan kebebasan perdagangan, yang keduanya akan menjamin adanya kebebasan produksi untuk diekspor. Raffles bermaksud menerapkan politik kolonial seperti yang dijalankan oleh Inggris di India. Sistem yang kemudian dikenal dengan nama Landrente stelsel atau sistem sewa/pajak tanah itu bertujuan menjamin kebebasan serta jaminan hukum kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesenang-wenangan para penguasa serta ada dorongan untuk menambah penghasilan serta perbaikan tingkat hidup. Politik kolonial Raffles bertolak dari ideologi liberal dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kebebasannya. Pelaksanaan politik liberal itu berarti bahwa struktur tradisional dan feodal perlu dirombak sama sekali dan diganti dengan sistem baru yang didasarkan ata

TEORI MASUKNYA ISLAM KE INDONESIA

TEORI MASUKNYA ISLAM KE INDONESIA Sejauh menyangkut kedatangan Islam di Nusantara, terdapat diskusi dan perdebatan yang panjang diantara para sejarawan dan para ahli mengienai tiga hal pokok, yaitu pertama ;tempat asal kedatangan Islam, kedua ; para pembawa Islam, ketiga ; terkait dengan waktu kedatangannya.Berbagai teori dan pembahasan yang berusaha menjawab ketiga pertanyaan tersebut belum menemui kata akhir, tidak saja dikarenakan kurangnya data yang mendukung teori tertentu, tetapi juga karena sifat sepihak dari berbagai teori yang ada.Teradapat kecenderungan kuat, suatu teori tertentu menekankan hanya aspek-aspek khusus dari ketiga permasalahan pokok di atas, sementara mengabaikan aspek lainnya. TEORI ARAB Teori Arab adalah teori yang menjelaskan tentang asal-usul penyebar Islam di Indonesia. Teori ini dikemukakan oleh Naquibb Al Attas, Hamka dan Crawfurd yang menyatakan bahwa agama Islam dibawa langsung dari kawasan Arab sejak pertama kali munculnya Islam.Teor