HUKUM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT

 

HUKUM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT

 

Bentuk hukum yang ada sangat dipengaruhi oleh corak masyarakat yang bersangkutan.Menurut Emile Durkheim, masyarakat dibedakan menjadi masyarakat dengan solidaritas mekanik dan masyarakat yang memiliki solidaritas organik.

 

Masyarakat yang sederhana dan bersifat homogen menurut Durkheim adalah masyarakat yang memiliki solidaritas mekanik (mechanical solidarity). Dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik, terdapat kesadaran kolektif yang mengikat anggota masyarakat menjadi satu kesatuan. Setiap anggota masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang menjadi tujuan masyarakat.

 

Pada masyarakat mekanik,hukum bersifat pidana dan represif. Hal ini  disebabkan setiap pelanggaran dan kejahatan dalam masyarakat mekanik dianggap sebagai tindakan yang mencemarkan keyakinan  bersama. Dalam hal ini maka seluruh anggota masyarakat akan bertindak bersama-sama, karena masing-masing anggota merasa terancam oleh penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran terhadap kaidah-kaidah pokok dari masyarakat.

 

Reaksi terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut berfungsi memperkuat rasa solidaritas dan sangat menunjang ikatan kelompok. Dengan demikian, penyimpangan memiliki sifat dualitas, disatu sisi penyimpangan dapat mengancam ketenangan masyarakat, tetapi di sisi lain, penyimpangan secara tidak langsung juga memperkuat ikatan kelompok.

 

Dengan meningkatnya diferensiasi dalam masyarakat, reaksi kolektivita yang sebelumnya utuh dan kuat terhadap penyimpangan-penyimpangan menjadi berkurang di dalam sistem yang ada karena hukum yang awalnya bersifat represif mempunyai kecenderungan untuk berubah menjadi hukum yang restitutif. Hukum restitutif adalah sistem hukum yang bertujuan mengembalikan kedudukan seseorang yang dirugikan karena adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum ke keadaan semula.Hukum restitutif  lebih berorientasi kepada pemulihan hak korban.

 

 

Terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah hukum bersifat mempertahankan status quo atau apakah hukum berfungsi merubah masyarakat.

 

1.Hukum dan status quo ; Hal ini terkait dengan aspek statika masyarakat.  Masyarakat yang statis cenderung berupaya menjaga keselarasan dan situasi ajeg dalam masyarakat. Masyarakat yang demikian menganggap perubahan sosial merupakan ancaman bagi keutuhan dan keberlangsungan masyarakat sehingga hukum yang dihasilkan berupaya mempertahankan situasi yang ada.

 

2.Hukum dan perubahan masyarakat : Hal ini terkait dengan aspek dinamis dari masyarakat.Masyarakat yang dinamis adalah masyarakat yang melihat rangsangan dari luar masyarakat menjadi faktor yang menstimulus perubahan dan kemajuan masyarakat sehingga masyarakat berupaya agar hukum berfungsi mendorong terjadinya perubahan.

 

Kaitan antara hukum dan masyarakat dapat bersifat dua arah. Disatu sisi hukum dapat merubah masyarakat dan sebaliknya masyarakatpun dapat mengalami perubahan dengan adanya hukum dan perubahan di bidang hukum.

 

Perubahan hukum dapat dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari dalam masyarakat seperti perubahan aspek kependudukan, konflik dalam masyarakat, inovasi dan revolusi.

 

Perubahan kependudukan misalnya telah mengubah masyarakat dari masyarakat yang homogen menjadi masyarakat yang heterogen. Hal ini mendorong hukum mengalami perubahan. Hukum harus dapat menjangkau semua golongan yang ada.

 

Terjadinya inovasi dibidang teknologi-informasi dan juga transportasi telah merangsang perkembangan hukum. Kejahatan banyak menggunakan perangkat teknologi modern seperti penipuan melalui internet, pencurian data nasabah, ujaran kebencian dan pornografi.

 

Menanggapi hal perkembangan tersebut pemerintah kemudian membuat sistem hukum baru yang mengatur interaksi sosial melalui media masa dan media sosial dengan adanya Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik.

 

Inovasi dibidang transportasi dengan adanya transportasi daring (Online) telah mengakibatkan kekosongan hukum. Kekosongan dibidang hukum ini kemudian mengakibatkan terjadinya benturan di kalangan masyarakat antara penyedia jasa transportasi daring dan penyedia jasa transportasi konvensional seperti supir angkot,tukang ojeg dan supir/pengusaha taksi. Konflik ini mendorong pemerintah membuat sejumlah regulasi baru di bidang transportasi daring.

 

Sedangkan faktor yang dapat memengaruhi perkembangan hukum yang berasal dari luar masyarakat adalah peperangan, perubahan lingkungan fisik dan adanya kontak dengan masyarakat lain.

 

Perkembangan hukum juga ditentukan oleh sejumlah faktor lain. Terdapat sejumlah faktor yang mendorong dan menghambat perkembangan sistem hukum. Diantara faktor yang mendorong berkembangnya sistem hukum adalah sistem pendidikan yang maju, penduduk yang heterogen dan ketidakpuasan anggota masyarakat terhadap kondisi yang ada.

 

Adapun faktor yang menghambat perkembangan sistem hukum adalah adanya kepentingan yang tertanam kuat (vested interest), sikap masyarakat yang mengagung-agungkan masa lampau (tradisionalisme), prasangka terhadap hal-hal yang baru dan hambatan-hambatan yang bersifat ideologis.

 

Agar sistem hukum dapat dipakai sebagai alat untuk mengubah masyarakat diperlukan sejumlah kondisi sebagai berikut :

 

1.Hukum harus menjadi aturan-aturan umum yang tetap, dan bukan merupakan aturan yang bersifat ad-hoc/sementara/terpisah.

2.hukum harus jelas jelas dan diketahui oleh warga masyarakat yang kepentingan-kepentingannya diatur oleh hukum tersebut.

3.hukum harus dapat dimengerti oleh masyarakat umum.

4.di dalam sistem hukum tidak dibenarkan adanya aturan-aturan yang saling bertentangan satu sama lain.

5.pembentukan sistem hukum haruslah memperhatikan kemampuan warga masyarakat untuk mematuhi hukum tersebut.

6.Harus dihindari terlalu banyaknya perubahan-perubahan pada hukum.

7.adanya korelasi antara hukum dengan pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut. (Soekanto,1080)

 

Hubungan antara hukum dan perkembangan masyarakat juga dikemukakan oleh Pitirim Sorokin. Menurut Sorokin, perkembangan hukum cenderung disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Sorokin membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga tahap yang berkembang secara siklus. Psertama adalah tahap ideational.

 

Pada tahap ini hukum didasarkan atas kebenaran absolut yang berasal dari Tuhan. Tahap kedua adalah sensate, yaitu tahap ketika hukum didasarkan atas pengalaman empirik manusia. Tahap ketiga adalah idealistik atau campuran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAWURAN SEBAGAI SUATU GEJALA SOSIAL (ANALISIS SOSIOLOGIS KONFLIK SOSIAL DI PERKOTAAN)

SOSIOLOGI PEMBUNUHAN

RERA (REKONSTRUKSI DAN RASIONALISASI) ; UPAYA PENATAAN ANGKATAN BERSENJATA