HUKUM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT
HUKUM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT
Bentuk hukum yang ada sangat
dipengaruhi oleh corak masyarakat yang bersangkutan.Menurut Emile Durkheim,
masyarakat dibedakan menjadi masyarakat dengan solidaritas mekanik dan
masyarakat yang memiliki solidaritas organik.
Masyarakat yang sederhana dan
bersifat homogen menurut Durkheim adalah masyarakat yang memiliki solidaritas
mekanik (mechanical solidarity). Dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik,
terdapat kesadaran kolektif yang mengikat anggota masyarakat menjadi satu
kesatuan. Setiap anggota masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai apa
yang menjadi tujuan masyarakat.
Pada masyarakat mekanik,hukum
bersifat pidana dan represif. Hal ini
disebabkan setiap pelanggaran dan kejahatan dalam masyarakat mekanik
dianggap sebagai tindakan yang mencemarkan keyakinan bersama. Dalam hal ini maka seluruh anggota
masyarakat akan bertindak bersama-sama, karena masing-masing anggota merasa
terancam oleh penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran terhadap kaidah-kaidah
pokok dari masyarakat.
Reaksi terhadap
penyimpangan-penyimpangan tersebut berfungsi memperkuat rasa solidaritas dan sangat
menunjang ikatan kelompok. Dengan demikian, penyimpangan memiliki sifat dualitas,
disatu sisi penyimpangan dapat mengancam ketenangan masyarakat, tetapi di sisi
lain, penyimpangan secara tidak langsung juga memperkuat ikatan kelompok.
Dengan meningkatnya diferensiasi
dalam masyarakat, reaksi kolektivita yang sebelumnya utuh dan kuat terhadap
penyimpangan-penyimpangan menjadi berkurang di dalam sistem yang ada karena
hukum yang awalnya bersifat represif mempunyai kecenderungan untuk berubah
menjadi hukum yang restitutif. Hukum restitutif adalah sistem hukum yang
bertujuan mengembalikan kedudukan seseorang yang dirugikan karena adanya
penyimpangan atau pelanggaran hukum ke keadaan semula.Hukum restitutif lebih berorientasi kepada pemulihan hak
korban.
Terdapat perbedaan pandangan
mengenai apakah hukum bersifat mempertahankan status quo atau apakah hukum
berfungsi merubah masyarakat.
1.Hukum dan status quo ; Hal ini terkait dengan aspek statika masyarakat. Masyarakat yang statis cenderung berupaya
menjaga keselarasan dan situasi ajeg dalam masyarakat. Masyarakat yang demikian
menganggap perubahan sosial merupakan ancaman bagi keutuhan dan keberlangsungan
masyarakat sehingga hukum yang dihasilkan berupaya mempertahankan situasi yang
ada.
2.Hukum dan perubahan masyarakat :
Hal ini terkait dengan aspek dinamis dari masyarakat.Masyarakat yang dinamis
adalah masyarakat yang melihat rangsangan dari luar masyarakat menjadi faktor
yang menstimulus perubahan dan kemajuan masyarakat sehingga masyarakat berupaya
agar hukum berfungsi mendorong terjadinya perubahan.
Kaitan antara hukum dan masyarakat
dapat bersifat dua arah. Disatu sisi hukum dapat merubah masyarakat dan
sebaliknya masyarakatpun dapat mengalami perubahan dengan adanya hukum dan
perubahan di bidang hukum.
Perubahan hukum dapat dipengaruhi
oleh faktor yang berasal dari dalam masyarakat seperti perubahan aspek
kependudukan, konflik dalam masyarakat, inovasi dan revolusi.
Perubahan kependudukan misalnya
telah mengubah masyarakat dari masyarakat yang homogen menjadi masyarakat yang
heterogen. Hal ini mendorong hukum mengalami perubahan. Hukum harus dapat
menjangkau semua golongan yang ada.
Terjadinya inovasi dibidang
teknologi-informasi dan juga transportasi telah merangsang perkembangan hukum.
Kejahatan banyak menggunakan perangkat teknologi modern seperti penipuan
melalui internet, pencurian data nasabah, ujaran kebencian dan pornografi.
Menanggapi hal perkembangan
tersebut pemerintah kemudian membuat sistem hukum baru yang mengatur interaksi
sosial melalui media masa dan media sosial dengan adanya Undang-Undang
Informasi Teknologi Elektronik.
Inovasi dibidang transportasi
dengan adanya transportasi daring (Online) telah mengakibatkan kekosongan
hukum. Kekosongan dibidang hukum ini kemudian mengakibatkan terjadinya benturan
di kalangan masyarakat antara penyedia jasa transportasi daring dan penyedia
jasa transportasi konvensional seperti supir angkot,tukang ojeg dan
supir/pengusaha taksi. Konflik ini mendorong pemerintah membuat sejumlah
regulasi baru di bidang transportasi daring.
Sedangkan faktor yang dapat
memengaruhi perkembangan hukum yang berasal dari luar masyarakat adalah
peperangan, perubahan lingkungan fisik dan adanya kontak dengan masyarakat
lain.
Perkembangan hukum juga ditentukan
oleh sejumlah faktor lain. Terdapat sejumlah faktor yang mendorong dan
menghambat perkembangan sistem hukum. Diantara faktor yang mendorong
berkembangnya sistem hukum adalah sistem pendidikan yang maju, penduduk yang
heterogen dan ketidakpuasan anggota masyarakat terhadap kondisi yang ada.
Adapun faktor yang menghambat
perkembangan sistem hukum adalah adanya kepentingan yang tertanam kuat (vested
interest), sikap masyarakat yang mengagung-agungkan masa lampau
(tradisionalisme), prasangka terhadap hal-hal yang baru dan hambatan-hambatan
yang bersifat ideologis.
Agar sistem hukum dapat dipakai
sebagai alat untuk mengubah masyarakat diperlukan sejumlah kondisi sebagai
berikut :
1.Hukum harus menjadi aturan-aturan
umum yang tetap, dan bukan merupakan aturan yang bersifat ad-hoc/sementara/terpisah.
2.hukum harus jelas jelas dan
diketahui oleh warga masyarakat yang kepentingan-kepentingannya diatur oleh
hukum tersebut.
3.hukum harus dapat dimengerti oleh
masyarakat umum.
4.di dalam sistem hukum tidak
dibenarkan adanya aturan-aturan yang saling bertentangan satu sama lain.
5.pembentukan sistem hukum haruslah
memperhatikan kemampuan warga masyarakat untuk mematuhi hukum tersebut.
6.Harus dihindari terlalu banyaknya
perubahan-perubahan pada hukum.
7.adanya korelasi antara hukum
dengan pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut. (Soekanto,1080)
Hubungan antara hukum dan
perkembangan masyarakat juga dikemukakan oleh Pitirim Sorokin. Menurut Sorokin,
perkembangan hukum cenderung disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Sorokin membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga tahap yang berkembang secara
siklus. Psertama adalah tahap ideational.
Pada tahap ini hukum didasarkan
atas kebenaran absolut yang berasal dari Tuhan. Tahap kedua adalah sensate,
yaitu tahap ketika hukum didasarkan atas pengalaman empirik manusia. Tahap
ketiga adalah idealistik atau campuran.
Komentar
Posting Komentar