ANOMIE SEBAGAI SEBUAH GEJALA SOSIAL
ANOMIE SEBAGAI SEBUAH GEJALA SOSIAL
NORMA SOSIAL
Norma sosial merupakan seperangkat
aturan atau kaidah yang melarang anggota masyarakat dari sebuah perbuatan dan
atau memerintahkan anggota masyarakat untuk melakukan perbuatan tertentu. Norma
sosial memiliki kaitan dengan nilai sosial.
Kalau norma sosial adalah aturan
yang dilengkapi dnegan sanksi, maka nilai sosial merupakan gagasan kolektif
mengenai apa yang baik dan apa yang buruk.
Norma sosial merupakan hal yang
esensial dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat membutuhkan keberadaan norma
sosial untuk memberikan pedoman kepada para anggotanya dalam bertindak dan
berperilaku.
Selain itu norma sosial juga
dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengatur peri kehidupan setiap anggotanya. Hal
ini bertujuan agar tidak terjadi benturan antarwarga masyarakat dalam memenuhi
kebutuhannya.
Pada dasarnya keberadaan norma yang
ada di masayarakat tidak secara otomatis ada. Norma sosial yang hidup di
masyarakat berkembang melalui suatu proses yang panjang.
Proses pelembagaan norma di dalam
kehidupan sosial dinamakan proses pelembagaan atau institusionalisasi
(Institutionalized). Proses ini adalah pross yang dilewati oleh norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga
kemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan proses
pelembagaan ini adalah norma tersebut diperkenalkan, diakui, dihargai, dan
kemudian ditaati oleh setiap anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Norma memiliki peran penting dalam
menjaga keteraturan hidup masyarakat. Saking pentingnya kedudukan norma, kita
tidak bisa membayangkan adanya suatu masyarakat tanpa norma.
Tanpa norma masyarakat akan
mengalami kekacauan dan anarki yang berujung pada terjadinya disorganisasi
sosial.
Norma adalah kaidah atau aturan
yang didalamnya terdapat perintah dan larangan untuk mengerjakan suatu perbuatan
atau melarang dari perbuatan yang lain
serta disertai dengan sanksi.
Norma sosial orientasinya adalah
aturan-aturan dalam kehidupan sosial secara kolektif yang mengandung berbagai
sanksi, baik sanksi moral maupun sanksi yang bersifat fisik.
Dalam masyarakat yang sedang mengalami transisi (dari
tradisional menjadi modern, dari agraris menjadi masyarakat industri),
norma-norma sosial yang ada mengalami pelemahan, pergeseran, pemudaran, dan
mengalami diferensiasi. Hal itu membuka ruang dan kesempatan terjadinya
penyimpangan sosial dan kejahatan di masyarakat.
Norma sosial yang ada mengalami pelemahan maksudnya norma
sosial yang ada tidak lagi mampu mengatur perilaku anggota masyarakat yang ada.
Norma sosial yang ada mengalami pergeseran maksudnya maksudnya
norma sosial yang ada mulai ditafsirkan tidak sama diantara masing-masing
anggota masyarakat, akhirya anggota masyarakat tidak memiliki pemahaman yang
sama tentang apa yang diperbolehkan dna apa yang dilarang.
Norma sosial yang ada mengamami pemudaran maksudnya norma
sosial yang ada tidak lagi dianggap sakral dan ditakuti oleh warga masyarakat.
Norma sosial yang ada mengalami diferensiasi maksudnya
norma yang ada di suatu masyarakat sangat beragam sehingga membingungkan warga
masyarakat dalam mencari pedoman dalam kehidupan.
APA ITU ANOMIE
Anomie
merupakan salah satu konsep penting di dalam ilmu-ilmu sosial, khususnya
sosiologi. Konsep anomie pertama kali dikemukakan oleh seorang ilmuan Prancis,
Emile Durkheim pada abad 19 Masehi. Konsep anomie dlaam perkembangannya
mengalami perluasan makna seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat tang
terus bertumbuh dan berkembang.
Salah
satu tokoh yang mengembnagkan konspe anomie adalah Robert K. Merton. Merton
dikenal sebagai salah seorang pendekar pendekatan struktural fungsional yang
memang diletakkan fondasinya oleh Emile Durkheim sebagai pendahulunya.
Anomi
berasal dari kata a (tiada) dan nomi (norma / aturan / kaidah). Anomi
(normless) berarti ketiadaan norma, yang bermakna adanya sebuah situasi
ketika norma yang ada mengalami
pelemahan dan kehilangan kemampuannya dalam mengendalikan perilaku anggota
masyarakat (norma yang ada mengalami disfungsi), sementara norma-norma
baru belum sempurna terbentuk.
Gejala
anomi biasanya terjadi ketika masyarakat mengalami transisi dari agraris menuju
kehidupan modern atau ketika seseorang melakukan urbanisasi dari desa yang
tradisional menuju kawasan perkotaan yang modern.
Dalam
masyarakat yang sedang mengalami peralihan struktur ekonomi/sosial-budaya tersebut,
norma-norma sosial mengalami perubahan. Masyarakat transisional di satu sisi
sudha tidak lagi terikat dengan norma-norma tradisional yang disosialisasikan
kepada mereka semenjak mereka lahir, akan tetapi di sisi lain norma baru yang
hidup di lingkungan sosial mereka yang juga baru belum sempurna terbentuk.
KJondisi tentu saja melemahkan eksistensi norma-norma sosial yang ada.
Gejala
anomi lainnya dapat berupa kaburnya batasan mengenai benar/salah sebagai akibat
melemahnya sistem makna. Masyarakat perkotaan yang hetergen memiliki pemaknaan
yang berbeda satu sama lainnya terhadap fenomena sosial yang ada. Masing-masing
komunitas memiliki pemaknaan tersendiri mengenai apakah sesuatu itu baik atau
buruk, benar atau salah.
Perbedaan
norma yang tajam di antara masing-masing kelompok sosial yang ada mengakibatkan
tidak adanya norma tunggal yang dipahami dan disepakati bersama. Hal ini
mengakibatkan melemahnya sistem makna, yang berdampak membuka peluang
terjadinya penyimpangan sosial.
Anomie
juga ditandai oleh adanya pertentangan antarnorma. Di dalam masyarakat
perkotaan yang heterogen terdapat banyak norma yang berbeda dan bahkan
bertentangan satu sama lainnya, karena setiap orang membawa sistem nilai dari
daerahnya masing-masing.
Fenomena
anomi bisa juga dialami oleh seseornag atau sekelompok ornag yang berada pada
ruang sosial yang berbeda sebelumnya. Mislanya seperti yang dialami oleh para
urban. Para pendatang dari desa tidak lagi merasakan adanya ikatan dengan
norma-norma yang berlaku di tampat asal mereka. Norma-norma tradisional yang
mereka pegang ketika mereka kecil dirasakan tidak lagi mengikat perilaku mereka
dalam kehidupan sehari-hari di kawasan perkotaan.
Norma
yang dulu mereka anggap sakral kini sudah tidka lagi memiliki daya ikat. Akan
tetapi para pendatang tersebut juga belum sepenuhnya terintegrasi dengan
norma-norma baru di tempat tinggal mereka sekarang. Norma baru tersebut belum
sepenuhnya mereka pahami dna oleh karena itu belum dapat mereka terima
sepenuhnya.
Komentar
Posting Komentar