PELEMBAGAAN KONFLIK
PELEMBAGAAN KONFLIK
Konflik merupakan salah satu tema yang dipelajari dalam ilmu-ilmu
sosial khususnya sosiologi. Sosiologi mempelajari konflik dalam kaitannya untuk
mencari apa-apa sebab yang mendorong perubahan dan dinamika kehidupan
masyarakat.
Konflik adalah unsur terpenting dalam kehidupan manusia, karena
konflik memiliki fungsi positif. Konflik menjadi dinamika sejarah manusia.
Konflik juga disebut sebagai entitas dasar dalam hubungan sosial antarmanusia.
Konflik dapat bersifat fungsional dan dapat juga menjadi disfungsi
bagi masyarakat. Artinya konflik memiliki dua sisi yang berseberangan. Di satu
sisi konflik dapat bersifat positif akan tetapi di sisi lain konflik dapat
merugikan kehidupan masyarakat.
Masyarakat sadar akan dampak buruk dari konflik, sehingga
masyarakat memikirkan bagaimana caranya agar konflik dapat dikelolla sehingga
tidak mengancam keberlangsungan kehidupan masyarkat.
Konflik atau disintegrasi merupakan kebalikan dari integrasi.
Kalau integrasi adalah sebuah proses sosial ketika unsur-unsur yang berbeda
menjadi satu kesatuan yang utuh, maka konflik adalah sebaliknya.
Konflik merupakan suatu proses sosial ketika unsur-unsur yang ada
di dalam masyarakat makin menjauh satu sama lainnya. Hal itu disebabkan oleh
banyak faktor di antaranya adalah adanya kepentingan yang berbeda-beda di
masyarakat.
Sejak kehidupan manusia pertama kali berlangsung, konflik sudah
menjadi bagian dari kehidupan manusia itu sendiri. Konflik berfungsi mendorong
dinamika kehidupan masyarakat.
Tanpa adanya konflik maka kehidupan masyarakat akan berlangsung
statis, bahkan tidak dapat dibayangkan adanya kehidupan masyarakat tanpa adanya
konflik.
Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Masyarakat
manusia pada dasarnya memiliki sejarah konflik dalam skala antara perorangan
sampai antarnegara.
Konflik yang bisa dikelola secara arif dan bijaksana akan
mendinamisasi proses sosial masyarakat dan tidak menghadirkan kekerasan. Namun
dalam catatan sejarah manusia, konflik seringkali diikuti oleh berbagai bentuk
kekerasan, seperti perang dan bahkan pembantaian.
Konflik merupakan salah satu kekuatan yang dapat mengubah atau bahkan menghancurkan masyarakat. Dalam
kenyataannya, konflik kerap kali merubuhkan tatanan sosial yang sudah lama
terbangun.
Konflik dapat muncul dalam berbagai bentuk dan manifestasinya,
seperti peperangan, revolusi, pemberontakan dan lain sebagainya. Selain itu
konflik juga dapat terjadi dalam skala yang lebih mikro, yaitu dalam tataran
relasi sosial antarindividu.
Konflik berarti persepsi mengenai perbedaan kepentingan atau suatu
kepercayaan bahwa aspirasi pihak-pihak yang berkonflik tidak dicapai secara
simultan. Jika memahami konflik pada dimensi ini maka unsur-unsur yang ada
dalam konflik yaitu persepsi, aspirasi dan aktor yang terlibat di dalamnya.
Artinya dalam dunia sosial yang ditentukan persepsi maka akanditemukan pula
aspirasi dan aktor.
Konflik dapat muncul dalam skala yang berbeda seperti konflik
antarorang, konflik antarkelompok, konfik antarkelompok dengan negara dan
konflik antarnegara.
Konflik sosial memiliki sejumlah
istilah yang menjadi padanan katanya, di antaranya adalah :
-permusuhan
-perang
-antagonistik
-polarisasi
-pertikaian
-kontradiksi
-persengketaan
Menurut Parsudi suparlan secara
garis besar, konflik sosial di masyarakat disebabkan oleh adanya dua faktor
yaitu faktor struktural dan faktor individual.
Adapun yang menjadi sebab
personal/individual adalah :
-adanya kepribadian yang berbeda
-sikap anti sosial
-kurangnya kemampuan pengendalian
emosi
-adanya hambatan komunikasi
-nilai-nilai budaya yang berbeda
Adapun yang menjadi sebab
struktural sebuah konflik adalah adanya ketidakjelasan status dan peranan dalam
suatu organisasi.
Kapan sebuah relasi sosial disebut sebagai konflik sosial ? Barge
(1994) menyebutkan adanya sejumlah unsur dalam konflik sosial sebagai berikut :
-ada dua pihak atau lebih yang
terlibat
-ada tujuan yang dijadikan
sasaran konflik
-ada perbedaan
pikiran,perasaan,tindakan diantara pihak yang terlibat
-ada situasi konflik antara dua
pihak yang bertentangan
Pertanyaannya adalah, bagaimana
mencegah agar konflik tidak berkembang sedemikian rupa sehingga menghancurkan
masyarakat dan struktur sosial yang ada.
Diantara cara untuk mencegah
kerusakan akibat konflik adalah dengan melakukan pelembagaan konflik.
Pelembagaan konflik atau institusionalisasi konflik merupakan upaya bagaimana
caranya agar konflik bersifat melembaga. Konflik harus dimunculkan di ruang
publik agar dapat diketahui oleh masyarakat secara terbuka. Ketika konflik
sudah diketahui luas oleh semua anggota masyarakat, maka akan mudah bagi
masyarakat dalam mencari solusi dari konflik yang sedang terjadi.
Pelembagaan konflik dilakukan
dengan menjadikan konflik melembaga. Misalnya dengan megarahkan
kekuatan-kekuatan politik yang ada menjadi sebuah insitusi yang formal atau
resmi seperti partai politik. Melalui partai politik, aspirasi dan
ketidakpuasan dari setiap kelompok kepentingan dan kelompok penekan yang ada
dapat tersalurkan.
Ketika setiap kelompok
kepentingan sudah berwujud menjadi partai politik maka akan dapat dengan mudah
dilakukan pengawasan dan pengendalian atasnya. Setiap partai politik juga dapat
dituntut untuk mengikuti aturan main yang ada dengan menaati setiap norma-norma
politik yang ada.
Komentar
Posting Komentar