PELEMBAGAAN KONFLIK

 

PELEMBAGAAN KONFLIK 

Konflik merupakan salah satu tema yang dipelajari dalam ilmu-ilmu sosial khususnya sosiologi. Sosiologi mempelajari konflik dalam kaitannya untuk mencari apa-apa sebab yang mendorong perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat.

 

Konflik adalah unsur terpenting dalam kehidupan manusia, karena konflik memiliki fungsi positif. Konflik menjadi dinamika sejarah manusia. Konflik juga disebut sebagai entitas dasar dalam hubungan sosial antarmanusia.

 

Konflik dapat bersifat fungsional dan dapat juga menjadi disfungsi bagi masyarakat. Artinya konflik memiliki dua sisi yang berseberangan. Di satu sisi konflik dapat bersifat positif akan tetapi di sisi lain konflik dapat merugikan kehidupan masyarakat.

 

Masyarakat sadar akan dampak buruk dari konflik, sehingga masyarakat memikirkan bagaimana caranya agar konflik dapat dikelolla sehingga tidak mengancam keberlangsungan kehidupan masyarkat.

 

Konflik atau disintegrasi merupakan kebalikan dari integrasi. Kalau integrasi adalah sebuah proses sosial ketika unsur-unsur yang berbeda menjadi satu kesatuan yang utuh, maka konflik adalah sebaliknya.

 

Konflik merupakan suatu proses sosial ketika unsur-unsur yang ada di dalam masyarakat makin menjauh satu sama lainnya. Hal itu disebabkan oleh banyak faktor di antaranya adalah adanya kepentingan yang berbeda-beda di masyarakat.

 

Sejak kehidupan manusia pertama kali berlangsung, konflik sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia itu sendiri. Konflik berfungsi mendorong dinamika kehidupan masyarakat.

 

Tanpa adanya konflik maka kehidupan masyarakat akan berlangsung statis, bahkan tidak dapat dibayangkan adanya kehidupan masyarakat tanpa adanya konflik.

 

Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Masyarakat manusia pada dasarnya memiliki sejarah konflik dalam skala antara perorangan sampai antarnegara.

 

Konflik yang bisa dikelola secara arif dan bijaksana akan mendinamisasi proses sosial masyarakat dan tidak menghadirkan kekerasan. Namun dalam catatan sejarah manusia, konflik seringkali diikuti oleh berbagai bentuk kekerasan, seperti perang dan bahkan pembantaian.

 

Konflik merupakan salah satu kekuatan yang dapat mengubah  atau bahkan menghancurkan masyarakat. Dalam kenyataannya, konflik kerap kali merubuhkan tatanan sosial yang sudah lama terbangun.

 

Konflik dapat muncul dalam berbagai bentuk dan manifestasinya, seperti peperangan, revolusi, pemberontakan dan lain sebagainya. Selain itu konflik juga dapat terjadi dalam skala yang lebih mikro, yaitu dalam tataran relasi sosial antarindividu.

 

Konflik berarti persepsi mengenai perbedaan kepentingan atau suatu kepercayaan bahwa aspirasi pihak-pihak yang berkonflik tidak dicapai secara simultan. Jika memahami konflik pada dimensi ini maka unsur-unsur yang ada dalam konflik yaitu persepsi, aspirasi dan aktor yang terlibat di dalamnya. Artinya dalam dunia sosial yang ditentukan persepsi maka akanditemukan pula aspirasi dan aktor.

 

Konflik dapat muncul dalam skala yang berbeda seperti konflik antarorang, konflik antarkelompok, konfik antarkelompok dengan negara dan konflik antarnegara.

Konflik sosial memiliki sejumlah istilah yang menjadi padanan katanya, di antaranya adalah :

-permusuhan

-perang

-antagonistik

-polarisasi

-pertikaian

-kontradiksi

-persengketaan

 

Menurut Parsudi suparlan secara garis besar, konflik sosial di masyarakat disebabkan oleh adanya dua faktor yaitu faktor struktural dan faktor individual.

Adapun yang menjadi sebab personal/individual adalah :

-adanya kepribadian yang berbeda

-sikap anti sosial

-kurangnya kemampuan pengendalian emosi

-adanya hambatan komunikasi

-nilai-nilai budaya yang berbeda

Adapun yang menjadi sebab struktural sebuah konflik adalah adanya ketidakjelasan status dan peranan dalam suatu organisasi.

Kapan sebuah relasi sosial disebut sebagai konflik sosial ? Barge (1994) menyebutkan adanya sejumlah unsur dalam konflik sosial sebagai berikut :

-ada dua pihak atau lebih yang terlibat

-ada tujuan yang dijadikan sasaran konflik

-ada perbedaan pikiran,perasaan,tindakan diantara pihak yang terlibat

-ada situasi konflik antara dua pihak yang bertentangan

Pertanyaannya adalah, bagaimana mencegah agar konflik tidak berkembang sedemikian rupa sehingga menghancurkan masyarakat dan struktur sosial yang ada.

Diantara cara untuk mencegah kerusakan akibat konflik adalah dengan melakukan pelembagaan konflik. Pelembagaan konflik atau institusionalisasi konflik merupakan upaya bagaimana caranya agar konflik bersifat melembaga. Konflik harus dimunculkan di ruang publik agar dapat diketahui oleh masyarakat secara terbuka. Ketika konflik sudah diketahui luas oleh semua anggota masyarakat, maka akan mudah bagi masyarakat dalam mencari solusi dari konflik yang sedang terjadi.

Pelembagaan konflik dilakukan dengan menjadikan konflik melembaga. Misalnya dengan megarahkan kekuatan-kekuatan politik yang ada menjadi sebuah insitusi yang formal atau resmi seperti partai politik. Melalui partai politik, aspirasi dan ketidakpuasan dari setiap kelompok kepentingan dan kelompok penekan yang ada dapat tersalurkan.

Ketika setiap kelompok kepentingan sudah berwujud menjadi partai politik maka akan dapat dengan mudah dilakukan pengawasan dan pengendalian atasnya. Setiap partai politik juga dapat dituntut untuk mengikuti aturan main yang ada dengan menaati setiap norma-norma politik yang ada.

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI PEMBUNUHAN

STATUS OBJEKTIF DAN STATUS SUBJEKTIF

TAWURAN SEBAGAI SUATU GEJALA SOSIAL (ANALISIS SOSIOLOGIS KONFLIK SOSIAL DI PERKOTAAN)