PENGANTAR ANTROPOLOGI FORENSIK

 

PENGANTAR ANTROPOLOGI FORENSIK

ANTROPOLOGI SEBAGAI ILMU TENTANG MANUSIA DAN KEBUDAYAANNYA

Ilmu antropologi lahir sekitar pertengahan abad ke-19 M, Ketika ahli-ahli dari beberapa bidang ilmu pengetahuan seperti anatomi, arkeologi, sejarah kebudayaan, folklore, ilmu hukum, ilmu Bahasa dan geografi tertarik akan himpunan bahan etnografi mengenai kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa di luar Eropa dan penduduk pribumi benua Amerika dan Australia.

Berdasarkan bahan etnografi itu mereka mengembangkan teori-teori mengenai evolusi kebudayaan dan masyarakat manusia dan dengan terbitnya buku-buku yang memuat teori-teori itu, serta dibukanya jurusan-jurusan di beberapa universitas utama di dunia yang mengajarkan teori-teori tersebut, maka lahirlah antropologi.

Antropologi lahir dari perhatian ahli-ahli dari beberapa cabang ilmiah terhadap satu jenis bahan, maka tidak mengherankan bahwa sejak awal perkembangannya telah ada spesialisasi-spesialisasi yang dapat kita sebut cabang ilmu, yaitu antropologi fisik dan antropologi budaya.

Antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia secara luas dari sisi linguistik (bahasa), arkeologi (evolusi dan sejarah peradaban manusia), kebudayaan seperti nilai, norma, kepercayaan yang dianut, serta fisik yang nampak seperti bentuk rambut, warna rambut, dan kulit yang membedakan mereka dengan kelompok lain dan mengalami pewarisan.

Antropologi adalah kajian ilmu tentang manusia, yakni bagaimana manusia itu berbeda dengan makhluk lainnya yang bisa dilihat dari akal budinya. Antropologi adalah ilmu kemanusiaan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memanusiakan manusia dengan yang lain.

Antropologi sebagai ilmu yang menjunjung relativisme budaya, di mana tidak ada yang benar dan salah dari sudut pandang sebagai antropolog. Antropologi menyikapi perbedaan sebagai kekayaan ragam budaya yang nyata dan indah yang harus dipertahankan sebagai identitas mereka yang membedakannya dengan yang lain.

Fokus antropologi bukan hanya manusia melainkan beberapa manusia yang mendiami wilayah tersebut sebagai ikatan bersama. Pada dasarnya manusia itu adalah sebagai makhluk biologis dan sosial yang selalu berkembang biak, bergerak, dan tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Manusia dalam kenyataannya saling memengaruhi manusia lain, begitu pula sebaliknya.

ANTROPOLOGI FORENSIK

Antropologi forensik merupakan Antropologi terapan yang mengacu kepada pemeriksaan sisa-sisa kerangka manusia yang membantu lembaga penegak hukum untuk memulihkan sisa-sisa manusia, menentukan identitas sisa-sisa manusia tak dikenal, menafsirkan trauma, dan memperkirakan waktu sejak kematian. Antropologi forensik berguna untuk menyelidiki penyebab kematian seseorang dalam kerangka penegakan hukum.

Antropologi forensik merupakan cabang dari antropologi khususnya antropologi ragawi atau antropologi fisik yang mulai dikenal di Indonesia semenjak terjadinya sejumlah kecelakaan transportasi laut dan udara seperti kecelakaan kapal Senopati Nusantara tahun 2006 dan kecelakaan pesawat Air Asia yang jatuh didalam penerbangan ke Singapura dari Surabaya dan Sukhoi yang menabrak Gunung Salak.

Ketika itu sejumlah antropolog dilibatkan dalam tim Disaster Victim Identification (DVI). Tim itu dibentuk berdasarkan protocol Interpol Lyon, Prancis yang mengharuskan adanya tim dari dokter forensic, odontology forensic, ahl igigi, inafis atau ahli sidik jari dan antropolog forensic.

Antropolog forensik memiliki sejumlah tugas khusus, yaitu :

1.     Mengidentifikasi jenazah tidak bisa dikenali lagi melalui :

-jenis kelamin

-ras

-riwayat penyakit

-kelas sosial

2. membedakan antara tulang manusia dan tulang hewan

3.Mengumpulkan sebanyak mungkin dan sedetil mungkin informasi tentang sisa rangka yang ditemukan serta lingkup kematiannya

Antropologi forensik memiliki sejumlah fokus kerja, yaitu :

1.     Analisis sisa rangka manusia dengan latar belakang yang tidak diketahui

2.     Menentukan hubungan antara jasad korban dan lingkungan tempat ditemukannya, posisi tubuh ketika ditemukan dan jumlah individu korban

Antropologi forensik memiliki ruang lingkup kajian, di antaranya sebagai berikut ;

1.     Lingkup tradisional ; melakukan sisa hayat manusia yang hanya tinggal rangka saja

2.     Lingkup modern ; melakukan analisis sisa hayat manusia pada beragam kondisi yaitu ; mengalami dekomposisi, terbakar, terpotong dan lain sebagainya

 

Adapun protokol kerja antropologi forensik berdasarkan urutan pertanyaannya adalah sebagai berikut :

1.     Apakah yang ditemukan adalah sisa hayat atau tulang manusia atau hewan ?

2.     Apakah sisa hayat itu satu individua tau lebih dari satu individu?

3.     Kapan kematian terjadi ?

4.     Dari populasi atau ras mana si mati berasal ?

5.     Apa jenis kelamin jenazah / si mati ?

6.     Berapa umur jenazah ?

7.     Bagaimana tinggi atau berat badan si mati ?

8.     Apa kekhususan si mati ?

 

 

 

 

 

REFERENSI :

Bernada Rurit , Prof.Dr.Habil Josef Glinka, Perintis Antropologi Ragawi di Indonesia, Jakarta : Kompas, 2018

Ihromi, T.O, Pokok-Pokok Antropologi Budaya, Jakarta ; Pustaka Obor Indonesia, 2016

Koentjaraningrat,Pengantar Antropologi, Jakarta ; Aksara,1969

Koentjaraningrat, Beberapa Pokok  Antropologi Sosial Jakarta ; Dian Rakyat, 1985

Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi 1, Jakarta : UI-Press, 2014

Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi 1, Jakarta : UI-Press, 2007

Louis Firth, Ciri-ciri dan Alam Hidup Manusia, Suatu Pengantar Antropologi Budaya, Bandung ; Sumur Bandung, 1961

William A.Haviland, Antropologi 1, Jakarta ; Erlangga, 1985

William A.Haviland, Antropologi 2, Jakarta ; Erlangga, 1985

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI PEMBUNUHAN

STATUS OBJEKTIF DAN STATUS SUBJEKTIF

TAWURAN SEBAGAI SUATU GEJALA SOSIAL (ANALISIS SOSIOLOGIS KONFLIK SOSIAL DI PERKOTAAN)