PENGANTAR ANTROPOLOGI FORENSIK
PENGANTAR
ANTROPOLOGI FORENSIK
ANTROPOLOGI
SEBAGAI ILMU TENTANG MANUSIA DAN KEBUDAYAANNYA
Ilmu antropologi lahir
sekitar pertengahan abad ke-19 M, Ketika ahli-ahli dari beberapa bidang ilmu
pengetahuan seperti anatomi, arkeologi, sejarah kebudayaan, folklore, ilmu
hukum, ilmu Bahasa dan geografi tertarik akan himpunan bahan etnografi mengenai
kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa di luar Eropa dan penduduk pribumi benua
Amerika dan Australia.
Berdasarkan bahan etnografi
itu mereka mengembangkan teori-teori mengenai evolusi kebudayaan dan masyarakat
manusia dan dengan terbitnya buku-buku yang memuat teori-teori itu, serta
dibukanya jurusan-jurusan di beberapa universitas utama di dunia yang mengajarkan
teori-teori tersebut, maka lahirlah antropologi.
Antropologi lahir dari
perhatian ahli-ahli dari beberapa cabang ilmiah terhadap satu jenis bahan, maka
tidak mengherankan bahwa sejak awal perkembangannya telah ada
spesialisasi-spesialisasi yang dapat kita sebut cabang ilmu, yaitu antropologi
fisik dan antropologi budaya.
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang
manusia secara luas dari sisi linguistik (bahasa), arkeologi (evolusi dan
sejarah peradaban manusia), kebudayaan seperti nilai, norma, kepercayaan yang
dianut, serta fisik yang nampak seperti bentuk rambut, warna rambut, dan kulit
yang membedakan mereka dengan kelompok lain dan mengalami pewarisan.
Antropologi adalah kajian ilmu tentang manusia, yakni
bagaimana manusia itu berbeda dengan makhluk lainnya yang bisa dilihat dari
akal budinya. Antropologi adalah ilmu kemanusiaan yang menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan, memanusiakan manusia dengan yang lain.
Antropologi sebagai ilmu yang menjunjung relativisme
budaya, di mana tidak ada yang benar dan salah dari sudut pandang sebagai
antropolog. Antropologi menyikapi perbedaan sebagai kekayaan ragam budaya yang
nyata dan indah yang harus dipertahankan sebagai identitas mereka yang
membedakannya dengan yang lain.
Fokus antropologi bukan hanya manusia melainkan
beberapa manusia yang mendiami wilayah tersebut sebagai ikatan bersama. Pada
dasarnya manusia itu adalah sebagai makhluk biologis dan sosial yang selalu
berkembang biak, bergerak, dan tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain.
Manusia dalam kenyataannya saling memengaruhi manusia lain, begitu pula
sebaliknya.
ANTROPOLOGI
FORENSIK
Antropologi forensik merupakan Antropologi terapan
yang mengacu kepada pemeriksaan sisa-sisa kerangka manusia yang membantu
lembaga penegak hukum untuk memulihkan sisa-sisa manusia, menentukan identitas
sisa-sisa manusia tak dikenal, menafsirkan trauma, dan memperkirakan waktu
sejak kematian. Antropologi forensik berguna untuk menyelidiki penyebab
kematian seseorang dalam kerangka penegakan hukum.
Antropologi forensik merupakan cabang dari antropologi
khususnya antropologi ragawi atau antropologi fisik yang mulai dikenal di
Indonesia semenjak terjadinya sejumlah kecelakaan transportasi laut dan udara
seperti kecelakaan kapal Senopati Nusantara tahun 2006 dan kecelakaan pesawat
Air Asia yang jatuh didalam penerbangan ke Singapura dari Surabaya dan Sukhoi
yang menabrak Gunung Salak.
Ketika itu sejumlah antropolog dilibatkan dalam tim
Disaster Victim Identification (DVI). Tim itu dibentuk berdasarkan protocol
Interpol Lyon, Prancis yang mengharuskan adanya tim dari dokter forensic,
odontology forensic, ahl igigi, inafis atau ahli sidik jari dan antropolog
forensic.
Antropolog forensik memiliki sejumlah tugas khusus,
yaitu :
1. Mengidentifikasi
jenazah tidak bisa dikenali lagi melalui :
-jenis kelamin
-ras
-riwayat penyakit
-kelas sosial
2. membedakan antara tulang manusia dan tulang hewan
3.Mengumpulkan sebanyak mungkin dan sedetil mungkin
informasi tentang sisa rangka yang ditemukan serta lingkup kematiannya
Antropologi forensik memiliki sejumlah fokus kerja,
yaitu :
1. Analisis
sisa rangka manusia dengan latar belakang yang tidak diketahui
2. Menentukan
hubungan antara jasad korban dan lingkungan tempat ditemukannya, posisi tubuh ketika
ditemukan dan jumlah individu korban
Antropologi forensik memiliki ruang lingkup kajian, di
antaranya sebagai berikut ;
1. Lingkup
tradisional ; melakukan sisa hayat manusia yang hanya tinggal rangka saja
2. Lingkup
modern ; melakukan analisis sisa hayat manusia pada beragam kondisi yaitu ;
mengalami dekomposisi, terbakar, terpotong dan lain sebagainya
Adapun protokol kerja antropologi forensik berdasarkan
urutan pertanyaannya adalah sebagai berikut :
1. Apakah
yang ditemukan adalah sisa hayat atau tulang manusia atau hewan ?
2. Apakah
sisa hayat itu satu individua tau lebih dari satu individu?
3. Kapan
kematian terjadi ?
4. Dari
populasi atau ras mana si mati berasal ?
5. Apa
jenis kelamin jenazah / si mati ?
6. Berapa
umur jenazah ?
7. Bagaimana
tinggi atau berat badan si mati ?
8. Apa
kekhususan si mati ?
REFERENSI :
Bernada Rurit , Prof.Dr.Habil Josef Glinka, Perintis
Antropologi Ragawi di Indonesia, Jakarta : Kompas, 2018
Ihromi, T.O, Pokok-Pokok Antropologi Budaya, Jakarta ;
Pustaka Obor Indonesia, 2016
Koentjaraningrat,Pengantar Antropologi, Jakarta ;
Aksara,1969
Koentjaraningrat, Beberapa Pokok Antropologi Sosial Jakarta ; Dian Rakyat, 1985
Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi 1, Jakarta
: UI-Press, 2014
Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi 1, Jakarta
: UI-Press, 2007
Louis Firth, Ciri-ciri dan Alam Hidup Manusia, Suatu
Pengantar Antropologi Budaya, Bandung ; Sumur Bandung, 1961
William A.Haviland, Antropologi 1, Jakarta ; Erlangga,
1985
William A.Haviland, Antropologi 2, Jakarta ; Erlangga,
1985
Komentar
Posting Komentar