PENGANTAR ANTROPOLOGI HUKUM
PENGANTAR
ANTROPOLOGI HUKUM
ANTROPOLOGI
SEBAGAI ILMU YANG BERSIFAT HOLISTIK
Ilmu antropologi lahir
sekitar pertengahan abad ke-19 M, Ketika ahli-ahli dari beberapa bidang ilmu
pengetahuan seperti anatomi, arkeologi, sejarah kebudayaan, folklore, ilmu
hukum, ilmu Bahasa dan geografi tertarik akan himpunan bahan etnografi mengenai
kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa di luar Eropa dan penduduk pribumi benua
Amerika dan Australia.
Berdasarkan bahan etnografi
itu mereka mengembangkan teori-teori mengenai evolusi kebudayaan dan masyarakat
manusia dan dengan terbitnya buku-buku yang memuat teori-teori itu, serta
dibukanya jurusan-jurusan di beberapa universitas utama di dunia yang
mengajarkan teori-teori tersebut, maka lahirlah antropologi.
Antropologi lahir dari
perhatian ahli-ahli dari beberapa cabang ilmiah terhadap satu jenis bahan, maka
tidak mengherankan bahwa sejak awal perkembangannya telah ada
spesialisasi-spesialisasi yang dapat kita sebut cabang ilmu, yaitu antropologi
fisik dan antropologi budaya.
Kemudian lahirlah ilmu
etnolinguistik, karena para ahli Bahasa komparatif yang mula-mula hanya
membandingkan bahasa-bahasa yang berlatarbelakang kesusastraan tertulis, mulai
tertarik kepada bahasa-bahasa yang tidak berlatarbelakang kesusastraan
tertulis. Data mengenai bahasa-bahasa tersebut terakhir dapat dijumpai dalam
buku-buku etnografi.
Antropologi memiliki dua sisi atau dua wajah yang
tidak dapat dipisahkan. Disatu sisi antropologi bersifat murni, akan tetapi di
sisi lain antropologi juga bersifat terapan. Antropologi bersifat murni apabila
memiliki aktivitas kajian sebagai berikut :
-Meneliti kebudayaan masyarakat
-Melacak asal usul manusia
-Mencari tahu sebab keragaman umat manusia
-Mengamati
jejak-jejak kehidupan manusia masa kini dan masa lampau
Sedangkan corak antropologi terapan dapat ditandai
dari aktivitas kajian sebagai berikut ;
-Melindungi
situs-situs arkeologi
-Memberdayakan komunitas adat
-Menyelamatkan tradisi masyarakat lokal
-Melindungi eksistensi masyarakat kesukuan
-Melayani kepentingan klien tertentu
-Menyelamatkan peninggalan-peninggalan arkeologis dan
etnologis
ANTROPOLOGI
HUKUM
Antropologi hukum berfokus pada kajian mengenai norma-norma
yang ada di dalam kehidupan masyarakat. Norma-norma tersebut dibuat oleh
lembaga-lembaga yang berwenang dan bersifat mengikat, baik di masyarakat modern
maupun tradisional. Beberapa norma yang dikenal luas di masyarakat antara lain norma
kebiasaan, norma kesusilan, norma kesopanan,norma kepercayaan dan norma hukum.
Fokus antropologi hukum antara lain mengkaji mengenai
keberadaan norma-norma sosial dalam masyarakat.
Norma adalah
kaidah atau aturan yang didalamnya terdapat perintah dan larangan untuk
mengerjakan suatu perbuatan atau melarang dari perbuatan yang lain serta disertai dengan sanksi.
Sanksi
terhadap pelanggaran norma dapat berupa sanksi yang positif berupa mimbalan
(reward) atau sanksi yang bersifat negatif seperti hukuman (punishment)
Norma memiliki
peran penting dalam menjaga keteraturan hidup masyarakat. Saking pentingnya
kedudukan norma, kita tidak bisa membayangkan adanya suatu masyarakat tanpa
norma.
Tanpa norma
masyarakat akan mengalami kekacauan dan anarki yang berujung pada terjadinya
disorganisasi sosial.
Idealnya
setiap norma yang ada saling mendukung dan saling menguatkan satu sama lainnya
sehingga membentuk sebuah kesatuan. Keselarasan antar norma tersebut menjadi
prasyarat berlangsungnya kehidupan sosial yang tertib dan harmonis.
Namun apabila
norma-norma yang ada saling bertentangan satu sama lainnya, maka akan terjadi
pertentangan norma yang pada akhirnya mengakibatkan melemahnya sistem norma
yang ada di masyarakat.
Terdapat
sejumlah norma sosial berdasarkan daya ikat dan kekuatan sanksinya. Norma-norma
tersebut antara lain norma Cara (Usage), norma Kebiasaan (Folkways), Norma Tata
Kelakuan (Mores), norma Adat (Custom),
dan norma Hukum (Law).
Hubungan
antara norma-norma tersebut bersifat ekskalatif, artinya norma yang ada
tersebut perlahan-lahan berkembang menjadi norma yang lebih kuat daya ikatnya.
Norma Cara
kemudian berkembang menjadi norma Kebiasaan, norma Kebiasaan lalu berkembang
menjadi norma Tata Kelakukan, dan norma Tata Kelakuan kemudian berkembang
menjadi norma Adat Istiadat.
Adapun di dalam masyarakat tradisional, norma yang memiliki kekuatan
mengikat masyarakat adalah norma adat atau adat istiadat.
Adat istiadat
merupakan pola-pola kelakuan yang tidak tertulis. Akan tetapi walaupun demikian
adat istiadat memiliki kekuatan daya ikat kepada para anggota masyarakat.
Setiap anggota
masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap adat istiadat akan mendapatkan
sanksi yang sangat keras yang kadang-kadang jatuhnya sanksi tersebut tidak
secara langsung.
Sanksi atas
pelanggaran norma Adat Istiadat sedemikian kerasnya sehingga para anggota
masyarakat menganggap norma Adat Istiadat sebagai norma yang sakral.
Sanksi atas
pelanggaran norma ini misalnya diekskomunikasi atau dikucilkan oleh seluruh
komunitas atau anggota masyarakat. Bisa juga sanksinya berupa pengusiran atau
pencabutan status si pelanggar sebagai bagian dari anggota komunitas tertentu.
Adat istiadat
atau Custom merupakan Tata Kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan
pola-pola perikelakuan masyarakat. Anggota-anggota masyarakat yang melanggar
adat istiadat akan menderita sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak
langsung diperlakukan.
Norma Adat
istiadat ini masih banyak ditemukan dalam masyarakat kesukubangsaan di
Indonesia mengingat umumnya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang
menjunjung tinggi adat.
Beberapa
contoh mengenai norma adat istiadat ini di antaranya adalah sebagai berikut :
-hukum adat
mengenai pembagian harta warisan
-hukum adat
yang melarang perceraian antara suami dan istri
-hukum adat
tertentu yang melarang seorang untuk menikah setelah pasangannya meninggal
dunia
-hukum adat
bagi kasus pembunuhan di daerah tertentu
REFERENSI :
Ihromi, T.O, Pokok-Pokok Antropologi Budaya, Jakarta ;
Pustaka Obor Indonesia, 2016
Koentjaraningrat,Pengantar Antropologi, Jakarta ;
Aksara,1969
Koentjaraningrat, Beberapa Pokok Antropologi Sosial Jakarta ; Dian Rakyat, 1985
Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi 1, Jakarta
: UI-Press, 2014
Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi 1, Jakarta
: UI-Press, 2007
Louis Firth, Ciri-ciri dan Alam Hidup Manusia, Suatu
Pengantar Antropologi Budaya, Bandung ; Sumur Bandung, 1961
William A.Haviland, Antropologi 1, Jakarta ; Erlangga,
1985
William A.Haviland, Antropologi 2, Jakarta ; Erlangga,
1985
Komentar
Posting Komentar