PENGANTAR ANTROPOLOGI HUKUM

 

PENGANTAR ANTROPOLOGI HUKUM

ANTROPOLOGI SEBAGAI ILMU YANG BERSIFAT HOLISTIK

Ilmu antropologi lahir sekitar pertengahan abad ke-19 M, Ketika ahli-ahli dari beberapa bidang ilmu pengetahuan seperti anatomi, arkeologi, sejarah kebudayaan, folklore, ilmu hukum, ilmu Bahasa dan geografi tertarik akan himpunan bahan etnografi mengenai kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa di luar Eropa dan penduduk pribumi benua Amerika dan Australia.

Berdasarkan bahan etnografi itu mereka mengembangkan teori-teori mengenai evolusi kebudayaan dan masyarakat manusia dan dengan terbitnya buku-buku yang memuat teori-teori itu, serta dibukanya jurusan-jurusan di beberapa universitas utama di dunia yang mengajarkan teori-teori tersebut, maka lahirlah antropologi.

Antropologi lahir dari perhatian ahli-ahli dari beberapa cabang ilmiah terhadap satu jenis bahan, maka tidak mengherankan bahwa sejak awal perkembangannya telah ada spesialisasi-spesialisasi yang dapat kita sebut cabang ilmu, yaitu antropologi fisik dan antropologi budaya.

Kemudian lahirlah ilmu etnolinguistik, karena para ahli Bahasa komparatif yang mula-mula hanya membandingkan bahasa-bahasa yang berlatarbelakang kesusastraan tertulis, mulai tertarik kepada bahasa-bahasa yang tidak berlatarbelakang kesusastraan tertulis. Data mengenai bahasa-bahasa tersebut terakhir dapat dijumpai dalam buku-buku etnografi.

Antropologi memiliki dua sisi atau dua wajah yang tidak dapat dipisahkan. Disatu sisi antropologi bersifat murni, akan tetapi di sisi lain antropologi juga bersifat terapan. Antropologi bersifat murni apabila memiliki aktivitas kajian sebagai berikut :

-Meneliti kebudayaan masyarakat

-Melacak asal usul manusia

-Mencari tahu sebab keragaman umat manusia

-Mengamati  jejak-jejak kehidupan manusia masa kini dan masa lampau

Sedangkan corak antropologi terapan dapat ditandai dari aktivitas kajian sebagai berikut ;

-Melindungi  situs-situs arkeologi

-Memberdayakan komunitas adat

-Menyelamatkan tradisi masyarakat lokal

-Melindungi eksistensi masyarakat kesukuan

-Melayani kepentingan klien tertentu

-Menyelamatkan peninggalan-peninggalan arkeologis dan etnologis

ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi hukum berfokus pada kajian mengenai norma-norma yang ada di dalam kehidupan masyarakat. Norma-norma tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang dan bersifat mengikat, baik di masyarakat modern maupun tradisional. Beberapa norma yang dikenal luas di masyarakat antara lain norma kebiasaan, norma kesusilan, norma kesopanan,norma kepercayaan dan norma hukum.

Fokus antropologi hukum antara lain mengkaji mengenai keberadaan norma-norma sosial dalam masyarakat.

Norma adalah kaidah atau aturan yang didalamnya terdapat perintah dan larangan untuk mengerjakan suatu perbuatan atau melarang dari perbuatan yang lain  serta disertai dengan sanksi.

 

Sanksi terhadap pelanggaran norma dapat berupa sanksi yang positif berupa mimbalan (reward) atau sanksi yang bersifat negatif seperti hukuman (punishment)

 

Norma memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan hidup masyarakat. Saking pentingnya kedudukan norma, kita tidak bisa membayangkan adanya suatu masyarakat tanpa norma.

 

Tanpa norma masyarakat akan mengalami kekacauan dan anarki yang berujung pada terjadinya disorganisasi sosial.

 

Idealnya setiap norma yang ada saling mendukung dan saling menguatkan satu sama lainnya sehingga membentuk sebuah kesatuan. Keselarasan antar norma tersebut menjadi prasyarat berlangsungnya kehidupan sosial yang tertib dan harmonis.

 

Namun apabila norma-norma yang ada saling bertentangan satu sama lainnya, maka akan terjadi pertentangan norma yang pada akhirnya mengakibatkan melemahnya sistem norma yang ada di masyarakat.

 

Terdapat sejumlah norma sosial berdasarkan daya ikat dan kekuatan sanksinya. Norma-norma tersebut antara lain norma Cara (Usage), norma Kebiasaan (Folkways), Norma Tata Kelakuan (Mores),  norma Adat (Custom), dan norma Hukum (Law).

 

Hubungan antara norma-norma tersebut bersifat ekskalatif, artinya norma yang ada tersebut perlahan-lahan berkembang menjadi norma yang lebih kuat daya ikatnya.

 

Norma Cara kemudian berkembang menjadi norma Kebiasaan, norma Kebiasaan lalu berkembang menjadi norma Tata Kelakukan, dan norma Tata Kelakuan kemudian berkembang menjadi norma Adat Istiadat.

 

Adapun di dalam masyarakat tradisional, norma yang memiliki kekuatan mengikat masyarakat adalah norma adat atau adat istiadat.

 

Adat istiadat merupakan pola-pola kelakuan yang tidak tertulis. Akan tetapi walaupun demikian adat istiadat memiliki kekuatan daya ikat kepada para anggota masyarakat.

 

Setiap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap adat istiadat akan mendapatkan sanksi yang sangat keras yang kadang-kadang jatuhnya sanksi tersebut tidak secara langsung.

 

Sanksi atas pelanggaran norma Adat Istiadat sedemikian kerasnya sehingga para anggota masyarakat menganggap norma Adat Istiadat sebagai norma yang sakral.

 

Sanksi atas pelanggaran norma ini misalnya diekskomunikasi atau dikucilkan oleh seluruh komunitas atau anggota masyarakat. Bisa juga sanksinya berupa pengusiran atau pencabutan status si pelanggar sebagai bagian dari anggota komunitas tertentu.

 

Adat istiadat atau Custom merupakan Tata Kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perikelakuan masyarakat. Anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlakukan.

 

Norma Adat istiadat ini masih banyak ditemukan dalam masyarakat kesukubangsaan di Indonesia mengingat umumnya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adat.

 

Beberapa contoh mengenai norma adat istiadat ini di antaranya adalah sebagai berikut :

 

-hukum adat mengenai pembagian harta warisan

 

-hukum adat yang melarang perceraian antara suami dan istri

 

-hukum adat tertentu yang melarang seorang untuk menikah setelah pasangannya meninggal dunia

 

-hukum adat bagi kasus pembunuhan di daerah tertentu

 

REFERENSI :

Ihromi, T.O, Pokok-Pokok Antropologi Budaya, Jakarta ; Pustaka Obor Indonesia, 2016

Koentjaraningrat,Pengantar Antropologi, Jakarta ; Aksara,1969

Koentjaraningrat, Beberapa Pokok  Antropologi Sosial Jakarta ; Dian Rakyat, 1985

Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi 1, Jakarta : UI-Press, 2014

Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi 1, Jakarta : UI-Press, 2007

Louis Firth, Ciri-ciri dan Alam Hidup Manusia, Suatu Pengantar Antropologi Budaya, Bandung ; Sumur Bandung, 1961

William A.Haviland, Antropologi 1, Jakarta ; Erlangga, 1985

William A.Haviland, Antropologi 2, Jakarta ; Erlangga, 1985

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI PEMBUNUHAN

STATUS OBJEKTIF DAN STATUS SUBJEKTIF

TAWURAN SEBAGAI SUATU GEJALA SOSIAL (ANALISIS SOSIOLOGIS KONFLIK SOSIAL DI PERKOTAAN)