PERSPEKTIF INTERAKSIONISME MENGENAI MASALAH SOSIAL
PERSPEKTIF INTERAKSIONISME MENGENAI MASALAH SOSIAL
Teori interaksionisme simbolik merupakan teori yang
digunakan oleh para ilmuan sosial dalam menganalisis gejala sosial terutama
pada ranah mikro. Teori ini bersumber dari paradigma definisi sosial yang didasarkan
atas pandangan dari Max Weber dalam analisisnya mengenai tidakan sosial (social
action). Weber tidak memisahkan dengan tegas antara struktur sosial dan pranata
sosial. Keduanya membantu membentuk tindakan manusia yang penuh arti atau penuh
makna.
Persoalan utama dalam paradigma definisi sosial adalah tindakan
sosial dalam hubungan sosial. Tindakan sosial dapat berasal dari tindakan individu
sepanjang tindakannya itu mempunyai makna atau arti subjektif bagi dirinya dan
diarahkan bagi tindakan orang lain.
Teori Interaksionisme simbolik merupakan teori yang berkembang
pada era-era belakangan sesudah sebelumnya muncul teori fungsionalisme
struktural dan teori konflik. Teori ini secara embrionikal dapat ditelusuri
pada era-era awal dengan menelusuri asal-usulnya dari pendapat Max Weber, bahwa
individu bertindak sesuai dengan penafsiran mereka tentang makna dari dunia mereka.
Baru kemudian seorang filsuf Amerika, George Herbert Mead
(1863-1931) memperkenalkan perspektif ini dalam sosiologi Amerika pada tahun
1920. Pasca itu tepatnya pada tahun 1930-an, perspektif Interaksionisme
Simbolik dikukuhkan oleh murid G.H.Mead sendiri yaitu Herbert Blumer.
Istilah Interaksionisme Simbolik sendiri merupakan sumbyangan
orisinil dari Herbert Blumer melalui artikelnya Man and Society (1969). Interaksionisme Simbolik membahas
interpretasi aktor terhadap simbol, termasuk bahasa, yang dibawa oleh aktor
lain dalam proses interaksi sosial.
Tradisi interaksionisme simbolik muncul di kalangan ilmuan sosial Amerika
Serikat melalui Universitas Chicago. Hal ini tidak lepas dari kemunculan
tradisi ini sebagai respon terhadap Fungsionalisme Struktural yang tumbuh kuat
dan dominan.
Menurut Blumer, fokus
Interaksionisme Simbolik adalah proses interaksi-yaitu tindakan sosial yang
dicirikan oleh adanya orientasi timbal balik secara langsung-dan
penyelidikan-penyelidikan terhadap proses-proses tersebut yang didasarkan pada
konsep interaksi yang menitikberatkan ciri-ciri simbolik tindakan sosial.
Pola dasar analisisnya adalah relasi-relasi sosial dimana
tindakan bukan sekedar mengambil bentuk penerjemahan preskrisi-preskripsi
tertentu menjadi tindkaan yang dikehendaki, melainkan juga mencakup tindakan yang
di dalamnya defenisi-defenisi relasi sosial diusulkan dan dibentuk secara
simultan atau bertahap.(Gidden, 2008)
Perspektif interaksionisme menurut Margaret Poloma
memiliki sejumlah ide dasar yang terkandung di dalamnya :
1.masyarakat terdiri dari manusia yang berinteraksi.
Kegiatan tersebut saling bersesuaian melalui tindakan bersama, membentuk apa
yang dikenal sebagai organisasi atau struktur sosial
2.interaksi terdiri dari berbagai kegiatan manusia yang
berhubungan dengan kegiatan manusia lain. Interaksi simbolik mencakup
penafsiran Tindakan
3.objek-objek yang tidak mempunyai makna yang intristik,
makna lebih merupakan produk interaksi ke dalam tiga kategori ; objek fisik,
objek sosial, objek abstrak
4.manusia tidak hanya mengenal objek eksternal, mereka dapat
melihat dirinya sebagai objek
5.tindakan manusia adalah tindakan interpretatif yang dibuat
oleh manusia sendiri
6.tindakan tersebut saling dikaitkan dan disesuaikan oleh
anggota-anggota kelompok. Hal ini disebut sebagai tindakan bersama yang
dibatasi sebagai organisasi sosial dari perilaku tindakan-tindakan berbagai
manusia.
Salah satu bentuk masalah sosial adalah penyimpangan sosial.
Perspektif interaksionisme melihat penyimpangan sosial sebagai akibat atau
pengaruh dari proses interaksi sosial. Dengan kata lain interaksi sosial
memiliki pengaruh penting dalam mengembangkan perilaku menyimpang. Salah satu
teori turunan dari perspektif interaksionisme simbolik mengenai penyimpangan sosial
adalah teori labelling yang dikemukakan oleh Lemert.
Labelling adalah proses pemberian label atau stigma dari
masyarakat atau kelompok sosial kepada individu. Individu dianggap sebagai penyimpang
manakala ada label atu stigma negatif yang diberikan oleh masyarakat, seperti
pencuri, perampok, koruptor, “kupu-kupu malam”, bromocorah, tukang
nyontek, pemalas, pelakor,anak bandel, dan lain sebagainya.
Labelling yang diberikan oleh masyarakat terhadap pelaku
kejahatan awalnya ditujukan agar pelaku penyimpangan merasa jera dan tidak
mengulangi perilaku menyimpangnya.
Namun, alih-alih menyadari kesalahannya, dengan adanya
labelling, seorang pelaku penyimpangan justru semakin terperosok ke dalam
lingkungan sosial yang menyimpang.
Hal itu disebabkan
kaena proses labelling telah mengisolasi pelaku penyimpangan dari masyarakat
pada umumnya. Isolasi tersebut mengakibatkan tertutupnya akses pelaku penyimpangan
terhadap masyarakat dan sumber daya yang ada.
Pelaku penyimpangan tidak dapat memiliki posisi yang
memadai di dalam struktur sosial yang ada. Hal itu mengakibatkan pelaku menyimpang
akhirnya masuk ke dalam sub budaya menyimpang.
Komentar
Posting Komentar